Melacak Aksi Perempuan Acungkan Pistol di Depan Istana

Siswanto Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:23 WIB
Melacak Aksi Perempuan Acungkan Pistol di Depan Istana
Polisi mengamankan seorang wanita berhijab nekat mengacungkan pistol kepada anggota Paspampres setelah berhasil menerobos di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). [Foto dok. Polisi/ ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Dimana hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari. Sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke Istana,“ kata Hengky.

Penyidik masih menelusuri asal muasal senjata milik paman Siti Elina.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar menyebut paman dari Siti Elina seorang mantan anggota TNI.

Siti Elina pernah pergi ke Malysia. Tetapi untuk tujuan apa dia ke sana masih dalam penyelidikan.

Polisi menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 karena membawa senjata api kepada Siti Elina.

Dalam konferensi pers tadi, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa beberapa pistol dan peluru, baik peluru aktif maupun peluru gotri.

“Sebuah senjata sejenis FN, 2 buah Airgun, dan sebuah senjata tajam berbentuk pistol,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya.

Polisi juga menyita sejumlah buku serta tas dan pakaian yang dibawa Siti Elisa ke Istana.

Dua orang yang berhubungan dengan Siti Elina juga ditangkap. Mereka adalah BU dan JM. BU merupakan suami Siti Elina, sedangkan JM adalah guru yang mendoktrin Siti Elina.

Baca Juga: Sebelum Berencana Serang Paspampres, Siti Elina Pergi ke Malaysia

Polisi menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP kepada suami dan guru dari Siti Elina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI