Melacak Aksi Perempuan Acungkan Pistol di Depan Istana

Siswanto Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:23 WIB
Melacak Aksi Perempuan Acungkan Pistol di Depan Istana
Polisi mengamankan seorang wanita berhijab nekat mengacungkan pistol kepada anggota Paspampres setelah berhasil menerobos di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). [Foto dok. Polisi/ ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Identitas dan motif seorang perempuan yang mengacungkan pistol ke arah Paspampres yang sedang berjaga di Istana Kepresidenan mulai terungkap.

Perempuan itu bernama Siti Elina. Dia telah bersuami. Suaminya serta gurunya juga ditangkap polisi tak lama setelah Siti Elina diinterogasi di Polda Metro Jaya.

Dia tinggal di Koja, Jakarta Utara. Rumahnya sekarang diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Ingin bertemu Presiden Jokowi

Baca Juga: Sebelum Berencana Serang Paspampres, Siti Elina Pergi ke Malaysia

Sesuai keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky Haryadi, Siti Elina mendatangi Istana pada Selasa (25/10/2022), pagi, karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo.

“Dia ingin bertemu Presiden, ingin menyampaikan jika dasar negara Pancasila merupakan hal yang salah. Seharusnya dasar negara, Islam,” kata Hengky di Polda Metro Jaya, hari ini.

Keterangan itu masih didalami penyidik. Saat polisi memberikan keterangan pers, Siti Elina tidak dihadirkan.

Siti Elina bukan hanya sekali datang ke depan Istana, tetapi sudah beberapa kali.

Asal senjata

Baca Juga: Polisi Sita 4 Pistol serta Berbagai Amunisi Terkait Perkara Wanita Bercadar Coba Terobos Istana

Senjata pistol yang dibawa Siti Elina ke depan Istana sebelumnya dia ambil dari pamannya.

“Dimana hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari. Sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke Istana,“ kata Hengky.

Penyidik masih menelusuri asal muasal senjata milik paman Siti Elina.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar menyebut paman dari Siti Elina seorang mantan anggota TNI.

Siti Elina pernah pergi ke Malysia. Tetapi untuk tujuan apa dia ke sana masih dalam penyelidikan.

Polisi menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 karena membawa senjata api kepada Siti Elina.

Dalam konferensi pers tadi, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa beberapa pistol dan peluru, baik peluru aktif maupun peluru gotri.

“Sebuah senjata sejenis FN, 2 buah Airgun, dan sebuah senjata tajam berbentuk pistol,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya.

Polisi juga menyita sejumlah buku serta tas dan pakaian yang dibawa Siti Elisa ke Istana.

Dua orang yang berhubungan dengan Siti Elina juga ditangkap. Mereka adalah BU dan JM. BU merupakan suami Siti Elina, sedangkan JM adalah guru yang mendoktrin Siti Elina.

Polisi menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP kepada suami dan guru dari Siti Elina.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyebut dua kemungkinan yang ditargetkan Siti Elina dengan datang ke Istana.

"Sepintas, ini misi pembunuhan. Targetnya adalah menembak aparat. Tapi boleh jadi tujuan puncaknya adalah dia justru ingin ditembak," kata Reza dalam keterangan pers, Selasa (25/10/2022).

Reza menduga kuat tujuan perempuan itu ingin bunuh diri, tetapi gagal.

"Jadi misi bunuh diri. Dan dia pinjam tangan polisi. Istilahnya, suicide by cop," kata Reza.

Target pelaku

Reza mengatakan target pelaku penting untuk dipertanyakan. Jika dia ingin menarget polisi tanpa alasan yang spesifik, hal itu dikategorikan sebagai hate crime atau kejahatan bermotif bias.

"Namun sebaliknya, kalau misi sesungguhnya adalah bunuh diri, maka pelaku justru perlu disikapi dengan penuh empati sebagai orang yang sejatinya membutuhkan bantuan," kata Reza.

"Apalagi, berdasarkan studi, lebih dari separoh para pelaku SbC adalah pengidap mental illness," kata Reza.

Reza menyarankan petugas yang menangani kasus tetap waspada sekaligus "ketenangan tingkat tinggi."

Pertanyaan selanjutnya, menurut Reza, tindak lanjut proses hukum terhadap pelaku.

"Pertanyaannya, andai benar bahwa ini adalah SbC dan pelaku adalah orang yang sedang bermasalah berat, apakah ia sepatutnya direhabilitasi atau tetap dihukum?" kata Reza. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI