Suara.com - Polisi menyita beberapa barang milik Siti Elina, wanita bercadar yang menyerang anggota Paspampres di Istana Kepresidenan, pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Dari jejeran barang bukti yang di tampilkan oleh Polda Metro Jaya, nampak beberapa pistol, serta peluru. Baik peluru aktif maupun peluru gotri.
“Sebuah senjata sejenis FN, 2 buah Airgun, dan sebuah senjata tajam berbentuk pistol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Selain pistol dan 2 butir peluru aktif, ada juga beberapa barang bukti berupa buku-buku keagamaan, serta tas dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi kemarin.
Polisi juga menyebut Elina saat ini masih dalam pemeriksaan. Sehingga saat press rilis yang digelar di Aula Ditkrimum Polda Metro Jaya, tersangka tidak ditampilkan.
Elina sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 lantaran membawa senjata api.
"Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)
Selain Siti Elina, polisi juga menangkap 2 pelaku lain yang terhubung dengan Elina. Keduanya berinisial BU dan JM. BU diketahui sebagai suami Elina, sementara JM sebagai guru yang mendoktrin Elina.
Keduanya dikatakan, sudah dibaiat sebagai anggota Negara Islam Indonesia (NII). Keduanya juga terjerat pasal yang sama yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Perempuan yang Acungkan Senjata ke Paspampres Ditetapkan Jadi TSK, Suami dan Gurunya Ditangkap
Ketiganya belum dikenakan tentang UU Terorisme lantaran masih dalam penyelidikan.