Saksi Satpam Duren Tiga di Sidang Pembunuhan Yosua: Saya Dilarang Lapor RT CCTV Diganti

Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:41 WIB
Saksi Satpam Duren Tiga di Sidang Pembunuhan Yosua: Saya Dilarang Lapor RT CCTV Diganti
Abdul Zapar, satpam kompleks Polri Duren Tiga (Youtube/ tvOneNews).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abdul Zapar, satpam kompleks Polri Duren Tiga dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan Yosua untuk menyampaikan kesaksiannya di PN Jakarta Selatan, pada Rabu, (26/10/2022).

Dia (Abdul Zapar) menerima kedatangan Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dan Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.

Ketika itu, dua orang tersebut menemuinya untuk mengganti CCTV beserta perangkat lain yang terpasang di kompleks Polri Duren Tiga dengan yang baru. 

DVR CCTV kompleks Duren Tiga diambil dan diganti tanpa seizin pemiliknya.

Baca Juga: Satpam Kompleks Polri Dengar Suara Ledakan di Hari Kematian Brigadir Yosua

Mengenai hal tersebut, saksi Abdul Zapar hendak meneruskan kabar penggantian CCTV kepada ketua RT setempat. Namun dilarang oleh seseorang yang mengaku polisi.

"Ya sudah lah nggak usah kita juga polisi," kata polisi kepada Abdul Zapar.

Seseorang yang tidak dia kenal terus mengajak saksi Abdul Zapar mengobrol seolah-olah menghentikan niatnya untuk mengadu kepada RT.

"Waktu pergantian CCTV, saya tidak melihat langsung di luar pos. Saya di depan pos ditemani sama dua orang yang melarang saya melapor ke pak RT," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice bakal kembali digelar hari ini, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Untuk sidang kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Agendanya adalah putusan sela.

Masih di hari ini, dilanjutkan dengan sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice bakal kembali digelar hari ini, Rabu (26/10/2022).

Untuk sidang kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Agendanya adalah putusan sela.

Masih di hari ini, dilanjutkan dengan sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang berlanjut pada Kamis (27/10/2022) besok untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.

Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat (28/10) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI