Suara.com - Tjong Djiu Fung a.k.a Afung menerima pesan singkat melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu 9 Juli 2022. "Izin Pak Afung, saya Irfan", demikian pesan tersebut.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 15.00 WIB, ponsel Afung berdering. Sosok yang mengirim pesan atas Nama Irfan Widyanto memesan dua unit DVR CCTV dan bertanya soal model dan merek benda tersebut.
Irfan merupakan anggota Polri yang mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia juga menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya Irfan mau ganti DVR," kata Afung menurikan ucapan Irfan ketika hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Terus saya tanya model dan size apa," lanjut dia.
Afung mengatakan, saat itu Irfan memesan dua unit DVR CCTV model lama. Namun pesanan Irfan sedang kosong di pasaran, sehingga Afung menawarkan DVR CCTV yang kualitasnya lebih bagus.
"Merek baru apa lama?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Lama," jawab Afung.
"Spek yang diminta terdakwa?" tanya JPU.
Baca Juga: Kuat Maruf Akan Dihadapkan dengan 12 Saksi dan Orangtua Brigadir J Langsung
"Karena yang dipasaran lagi kosong. Lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus," ucap Afung.
Saat itu, Irfan melakukan pembayaran melalui transfer di aplikasi m banking. Namun, Afung menyebut pihak yang melakukan pembayaran bukan atas nama Irfan -- meski nilai pembayarannya sama.
"Atas nama beda. Tapi nilainya benar. Yang penting saya jual barang," beber Afung.
Afung lebih dulu mengirim dua unit DVR CCTV tersebut melalui ojek online. Sekitar pukul 17.50 WIB, Afung baru tiba di dekat Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepatnya di tempat cuci mobil.
"Dia tidak bilang di mana, cuma dia ada kirim lokasi dekat Duren Tiga ada tempat cuci mobil di situ. Saya suruh tunggu sana. Saya datang, Irfan sudah di sana," papar Afung.
Sependek ingatan Afung, Irfan sudah menunggu bersama dua sampai tiga orang. Tidak lama berselang, Irfan masuk ke dalam Komplek Polri Duren Tiga dan bertemu Abdul Zapar, satpam yang berjaga di sana pada saat itu.
"Ini teknisi saya mau ganti DVR," kata Afung yang menirukan percakapan Irfan kepada Zapar.
"Saat itu terdakwa ngapain?" tanya JPU.
"Di situ saya lihat channel nomor 1 sama hitam. Hitam dalam arti antara tidak kecolok dengan benar atau mati. Tapi saya mikir kok ada dua recorder. Kata Irfan ya sudah pasang saja," ucap Afung.
Afung mengatakan, DVR CCTV lama yang hendak diganti masih dalam kondisi bagus. Hanya saja, dia tidak melihat lebih rinci terkait apa yang terlihat di layar monitor.
"Artinya DVR lama masih bagus, cuma ganti yang baru?" papar JPU.
"Siap," ucap Afung.
"Tampilan layar monitor bagus?" lanjut JPU.
"Saya tidak lihat rekaman karena saya cuma diminta ganti saja," ucap Afung.
"Apa alasan terdakwa suruh saksi ganti DVR?" tanya JPU.
"Tidak tahu. Saya kan pekerja dapet order semua bukan urusan saya," pungkas Afung.
Peran Irfan
Irfan merupakan anak buah dari tim CCTV kasus KM. 50, Agus Cahya a.k.a Acay mendapat tugas untuk mengganti CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait jumlah CCTV yang ada di lokasi.
Dalam hal ini, Irfan mendapat perintah dari Agus untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan Agus selaku terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai menjalankan aksinya, Irfan ditelpon oleh terdakwa Chuck Putranto, eks Korspri Kadiv Propam Polri. Saat itu Chuck kembali menekankan apakah tugas mengganti DVR CCTV itu sudah dilaksanakan atau belum.
"Jangan lupa untuk mengganti dengan DVR yang baru," kata Chuck kepada Irfan sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Irfan lantas menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung. Dalam sambungan telepon itu, Irfan memesan dua unit kamera CCTV dan meminta Afung datang ke Komplek Polri Duren Tiga untuk menggantinya.
Afung pun tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung diantar Irfan menuju pos security. Kemudian, Irfan bertemu dengan security berama Abdul Zapar dan menyampaikan hendak mengganti DVR CCTV.
Zapar tidak langsung memberi izin dan menyampaikan kepada Irfan kalau dirinya harus lebih dulu melapor ke Ketua RT. 05 RW. 01. Namun Irfan melarang Zapar yang saat itu hendak menghubungi ketua RT.
"Bahkan, saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan komplek Polri Duren Tiga," lanjut Jaksa.
Pada momen itu, Irfan melihat layar monitor di DVR CCTV masih menyala dan bergerak. Hanya saja, dia tidak ingat soal jumlah channel yang tertera pada monitor tersebut.
Di tempat yang sama, Afung masih menjalankan tugasnya. Dia mengganti dua DVR CCTV yang ada di pos security. Afung juga mengganti DVR CCTV yang ada di rumah Ridwan Soplanit.