Suara.com - Masih segar dalam ingatan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, eks Kanit III Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri, ketika Ferdy Sambo memintanya datang ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Pada hari itu, seorang ajudan Sambo yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas ditembak.
Hal tersebut disampaikan Acay saat menjadi saksi sidang obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam kesaksiannya, Acay mengaku ditelepon Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kurang lebih ditelepon pukul 17.30 WIB dengan kalimat 'Cay ke rumah saya sekarang'. Saya sampaikan siap jenderal. Telepon ditutup oleh beliau," tutur Acay di hadapan majelis hakim.
Saat itu Acay sedang berada di ruang kerjanya di Bareskrim Polri. Ia kemudian mengajak Irfan ke rumah Ferdy Sambo di Bangka, Kemang, Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor.
"Karena yang saya tahu rumahnya Pak Ferdy Sambo itu di Bangka, Kemang makanya saya sama Pak Irfan datang pertama kali tidak ke Duren Tiga namun ke Kemang. Sampai di sana, tidak ada aktivitas apapun," ungkap Acay.

Selanjutnya, Acay menghubungi sopir Ferdy Sambo Brigadir Daden Miftahul Haq. Namun, tidak diangkat hingga akhirnya Daden menelpon balik kepadanya.
"Saya jelaskan bahwa saya telepon Daden ini dalam rangka karena saya diperintahkan menghadap Bapak (Ferdy Sambo) untuk datang ke rumah. Cuma saya sampai di rumah Bangka Kemang kok tidak ada aktivitas. Daden menjelaskan bahwa posisi Pak Kadiv Propam ada di rumah Duren Tiga," jelas Acay.
Setelah itu, Acay dan Irfan bergegas ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dia tiba sekitar pukul 18.45 WIB.
"Sampai di sana, terdakwa (Irfan) hanya di luar, saya tidak tahu aktivitasnya apa. Karena saya pribadi yang dipanggil Pak FS. Saya masuk lewat pintu samping," katanya.