Suara.com - Halloween yang dirayakan setiap tanggal 31 Oktober malam di negara-negara barat mulai dilirik oleh masyarakat Indonesia. Sebenarnya, bagaimana hukum merayakan Halloween dalam Islam?
Mendekati tanggal 31 Oktober, semakin banyak orang yang mulai mencari tau serba serbi Halloween. Salah satunya mengenai hukum merayakan Halloween dalam Islam. Berikut ini Suara.com merangkum penjelasannya untuk Anda.
Hukum Merayakan Halloween dalam Islam
Merangkum berbagai sumber, Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam meniru kebiasaan agama lain, apalagi itu datang dari orang-orang kafir. Hal ini sesuai dalam hadis riwayat HR Abu Daud dan Ahmad di bawah ini.
"Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka'." (HR Abu Daud dan Ahmad)
Suatu hari ketika Nabi Muhammad dan kaum Muhajirin hijrah ke Madinah, beliau ditemukan penduduk di kota itu hanya memperingati dua hari raya, yaitu Mihrajan dan Nairuz.
Nabi Muhammad kemudian bersabda untuk mengingatkan kaum Muhajirin dan penduduk Madinah lainnya, terutama yang sudah memeluk agama Islam, seperti yang diungkapkan dalam HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i:
"Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikannya dengan dua hari raya terbaik untuk kalian; Idul Fitri dan Idul Adha." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i)
Melalui dua hadis di atas, Nabi Muhammad SAW sudah memberi petunjuk dengan jelas, perayaan apa saja yang dilakukan dalam agama Islam dan mengatur untuk tak mengikuti perayaan lain termasuk Halloween.
Sejarah Halloween yang bertentangan dengan ajaran agama Islam juga menjadi rujukan, mengapa umat muslim tak ikut merayakan Halloween.