Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Sebut Keterangan dari Keluarga Brigadir J Cuma Asumsi: Kita Ungkap Kebenarannya!

Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:25 WIB
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Sebut Keterangan dari Keluarga Brigadir J Cuma Asumsi: Kita Ungkap Kebenarannya!
Keluarga Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi menyebutkan bahwa pernyataan 12 saksi yang kebanyakan berasal dari keluarga Brigadir J berasal dari asumsi.

Diketahui bahwa 12 saksi dihadirkan dari pihak keluarga Brigadir J untuk sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arman Hanis yang merupakan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai bahwa apa yang disampaikan oleh 12 orang saksi dari pihak keluarga Brigadir J berdasarkan asumsi.

"Dalam persidangan kita sampaikan, karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," kata Arman pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) seperti yang dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Sambo hingga Bjorka, 5 Rentetan Kasus Besar Paling Menyita Perhatian Publik Menjelang Akhir 2022

Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Atas dasar itu, Arman Hanis menyebutkan bahwa pihaknya akan mengungkap kebenaran berdasarkan fakta dan bukti yang mereka temukan.

"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari tv yang kita dengarkan, yang harus kita ungkap kebenarannya."

Dua belas saksi yang dihadirkan di PN Jakarta Selatan kemarin antara lain adalah Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (Ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam persidangan dengan agenda putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan keduanya.

Baca Juga: Satpam Kompleks Polri Dengar Suara Ledakan di Hari Kematian Brigadir Yosua

Persidangan dengan agenda putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dalam persidangan tersebut, Hakim menyebutkan bahwa menolak keberatan dari Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, dikutip dari PMJ News, Rabu (26/10/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lalu, Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Hakim juga menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.

Selanjutnya, Hakim juga menolak nota keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI