Suara.com - Mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Hal tersebut dibacakan Jaksa KPK di hadapan majelis hakim terkait kasus suap terhadap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Selain pidana badan, terdakwa Andi Merya turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa H. Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KPK, Asril di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Dalam hal memberatkan terdakwa Andi Merya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan, hal meringankan terdakwa Andi Merya selama persidangan berterus dan belum pernah dihukum.
"Mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan,"ucap Jaksa Asril
Sedangkan pihak swasta LM. Rusdianto Emba dituntut selama tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, nonaktif Sukarman Loke dituntut hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Tangkap Megawati Soekarnoputri, Benarkah?
Terdakwa Loke juga diminta Jaksa KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.730.000.000 dikurangi dengan uang yang telah disetor ke KPK sebesar Rp 550 juta.
"Sehingga masih ada Rp1.180.000.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya
Seperti diketahui, Dalam dakwaan Jaksa KPK Andi Merya memberikan suap bukan hanya kepada Adrian. Namun, juga ke sejumlah pihak seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M. Sukur Akbar dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Sukarman Loke.
Pemberian suap yang dilakukan Andi Merya bersama pihak swasta dari Kab Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba.
"Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM. Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Mochamad Ardian Noervianto,"kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tujuan uang suap terdakwa Andy Merya tersebut agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.
"Supaya Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, yang bertentangan dengan kewajiban," ujar Jaksa KPK
Adapun total uang Rp 3,4 miliar lebih dari terdakwa Andi Merya dan Rusdianto Embe. Bila dirincikan diberikan kepada Ardian Noervianto mencapai Rp 1,5 Miliar; Sukarman Loke mencapai Rp,1,73 Miliar dan La Ode M. Sukur sebesar Rp 175 juta.
Terdakwa Andi Merya dan Rusdianto Embe diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, perkara Ardian Noervianto dan terdakwa La Ode sudah divonis penjara.