Ditangkap di Depan Istana, Wanita Bercadar Bawa Pistol Mau Bertemu Jokowi Sampaikan Pengubahan Dasar Negara

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Ditangkap di Depan Istana, Wanita Bercadar Bawa Pistol Mau Bertemu Jokowi Sampaikan Pengubahan Dasar Negara
Siti Elina, wanita bercadar yang berupaya menyerang Paspampres dan mencoba masuk Istana Merdeka Jakarta diketahui telah beberapa kali mendatangi sekitar Istana. [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siti Elina, wanita bercadar yang berupaya menyerang Paspampres dan mencoba masuk Istana Merdeka Jakarta diketahui telah beberapa kali mendatangi sekitar Istana. Dalam aksinya yang terbaru perempuan berhijab itu membawa Pistol jenis FN.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan perempuan berhijab itu datang lantaran ingin bertemu Presiden Joko Widodo.

“Dia ingin bertemu Presiden, ingin menyampaikan jika dasar negara Pancasila merupakan hal yang salah. Seharusnya dasar negara, Islam,” kata Hengky, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).

Hengky juga mengatakan senjata yang dibawa oleh Elina untuk melakukan teror di Istana berasal dari pamannya.

Baca Juga: Kritikus: Pernyataan Ganjar Pranowo Siap Nyapres Demi Jokowi

Ia secara tiba-tiba mengambil senjata milik pamannya tersebut.

“Dimana hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari. Sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke Istana,“ kata Hengky.

Polisi menunjukan pistol yang dibawa wanita berhijab setelah berhasil menerobos di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). [Foto dok. Polisi/ ist]
Polisi menunjukan pistol yang dibawa wanita berhijab setelah berhasil menerobos di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). [Foto dok. Polisi/ ist]

Hingga saat ini, kata Hengky pihaknya masih menelusuri asal senjata milik paman Elina.

“Masih kita dalami,” kanya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaku penyerangan Paspampres di Istana telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia terjerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 lantaran membawa senjata api.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Beretemu Ketum Projo Dan Nyatakan PSI Adalah Pro Joko Widodo

"Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI