Suara.com - Siti Elina ditetapkan menjadi tersangka. Siti seorang perempuan yang mengacungkan senjata ke arah Paspampres yang sedang berjaga di Istana Kepresidenan.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 335 karena membawa senjata api.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)
Selain Siti, polisi juga menangkap dua orang yang berhubungan dengan Siti. Mereka berinisial BU dan JM. BU merupakan suami Siti, sedangkan JM seorang guru yang diduga mendoktrin Siti.
Baca Juga: Wanita Bercadar Pelaku Penodongan Senjata ke Paspampres, Ternyata Pendukung Ormas Ini
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Kedua orang itu, katanya, sudah dibaiat sebagai anggota Negara Islam Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan bercadar yang mencoba menerobos masuk ke dalam Istana, Jakarta Pusat.
Siti ditangkap kemarin setelah mencoba menerobos Istana dan mengacungkan pistol ke arah Paspampres.
"Jadi, perempuan tersebut tidak menerobos istana, tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres)," kata Komandan Paspamres Marsda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko
Baca Juga: Sosok Perempuan Bersenjata Penerobos Istana, Ini Pengakuan Tetangga Tentang Kesehariannya