Cara Cek Apakah Kita Kena Tilang Online dan Besaran Dendanya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Cara Cek Apakah Kita Kena Tilang Online dan Besaran Dendanya
Ilustrasi lalu lintas - cara cek apakah kita kena tilang online (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - E-tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang kendaraan yang dilakukan secara online. Tilang online sudah dijalankan sejak 1 April 2022 di beberapa ruas tol Indonesia. Lantas, bagaimana cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak?

Kebijakan tilang online di jalan tol ini difokuskan untuk  dua pelanggaran yaitu overspeed (pelanggar kecepatan)  dan kelebihan dimensi muatan (over dimension over loading).

Sementara itu, Kapolri juga telah mengeluarkan aturan baru menghapus tilang manual dan menggantinya dengan tilang online. Semua bentuk pelanggran lalu lintas akan dilakukan secara tilang online. 

Lalu, bagaimana cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak? Untuk selengkapnya, berikut ini informasinya yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara cek tilang online

1. Pertama-tama, kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data  

2. Kemudian, masukkan pada kolom yang tersedia informasi no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka sesuai STNK

3. Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.

4. Lalu akan muncul pada layar informasi apakah kendaraan kamu kena tilang atau tidak

5. Jika saat dicek kendaraan kamu tak melalukan pelanggaran, maka pada layar akan tampak keterangan  'No data available'

6. Namun jika ada pelanggaran, maka akan tampak pada layar tentang catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, maka pelanggar akan dikenakan sanksi denda. Untuk nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar yakni berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. 

Lantas, apa saja jenis pelanggaran tilang online dan berapa sanski dendanya? Berikut ini penjelasannya.

Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Online

  • Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan)
  • Tidak pakai helm saat berkendara dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan)
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan)
  • Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan)
  • Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

Demikian penjelasan mengenai cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak lengkap dengan jenis pelanggaran dan nominal dendanya yang perlu diketahui. Yuk patuhi aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang online. Semoga informai ini bermanfaat. 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI