KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:20 WIB
KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Pajero hasil rampasan dari terpidana korupsi eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein senilai Rp 391.389.000,00. Mobil tersebut dilelang berdasarkan hasil putusan Pengadilan tinggi Bandung.

KPK akan bekerja sama melelang mobil tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

"Lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis closed bidding berdasarkan putusan Pengadilan tinggi Bandung atas nama terpidana Wahid Husein," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Ipi pun merinci mobil yang dilelang milik Wahid Husein yakni  Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang dilengkapi dengan satu buah kunci mobil.

Baca Juga: KPK Belum Pastikan Siapa Pimpinan Yang Bakal Ikut IDI Periksa Lukas Enembe Di Papua

"Dan satu lembar dokumen asli STNK dengan harga limit Rp 391.389.000,00 dan uang jaminan Rp.80.000.000," ucap Ipi

Adapun cara penawaran dilakukan dengan closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.  Pelaksanaan lelang

Hari Kamis, 3 November 2022, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB).

Lokasi pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I yang beralamatkan di Taman Makam Pahlawan Taruna Kota Tangerang.

Selanjutnya, batas akhir penawaran, pada Kamis, 3 November 2022, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB).Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
"Pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea Lelang pembeli  3 persen dari harga lelang,"imbuhnya

Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Temui Tersangka Lukas Enembe, Dewas KPK Beri Tanggapan Ini

Seperti diketahui, Wahid Husein telah divonis penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Wahid Husein terbukti menerima suap dan gratifikasi. Salah satunya menerima mobil dari warga binaan dengan jenis Toyota Land Cruiser Hardtop Warna Hitam.

Kemudian, penerimaan mobil jenis Toyota Pajero. Mobil tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI