Suara.com - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar pada Selasa (25/10/22) kemarin. Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diselenggarakan tanpa akses audio yang bebas.
Pada saat sidang, Majelis Hakim sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini karena ada pengunjung yang melakukan siaran langsung.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, Selasa (25/10/22).
Wahyu juga meminta petugas PN Jaksel untuk melakukan pengecekan, bahkan dengan tegas menyatakan siap mengusir pengunjung yang kedapatan menyiarkan sidang.
Baca Juga: Ungkap Anak Buah Sambo Beli 2 Unit DVR Seharga Rp3,5 Juta, Afung Bos CCTV: Ditranfer Pakai Nama Beda
Menanggapi perihal permintaan Majelis Hakim tersebut, mantan anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan bahwa keputusan hakim perlu dikaji oleh KY.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Taufiq saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (26/10/22).
"Harapan kami sebagai mantan, itu juga perlu dikaji kenapa terjadi," tutur Taufiq.
Taufiq menjelaskan, sidang tertutup hanya boleh dilakukan terhadap kasus yang menjurus pada kasus asusila. Sehingga untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Bharada E seharusnya dilakukan secara terbuka.
"Karena yang boleh tertutup ini kan hanya kasus yang mengarah pada kasus asusila. Itu mutlak ditutup. Tapi kalau yang tadi, susah untuk membendung yang lain tidak mendengar," lanjut Taufiq.
Lebih jelas, Taufiq menjelaskan, jika tujuan Majelis Hakim meminta agar sidang disiarkan tanpa audio adalah untuk menjaga keobjektifan saksi, maka seharusnya ada cara lain yang bisa dilakukan.
"Tapi itu kan bisa menjadi masalah, artinya bisa diintip karena ini zaman teknologi yang orang bisa mengakses secara mudah," pungkasnya.
Sidang Bharada E Penuh dengan Isak Tangis
Dalam sidang lanjutan ini, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menghadirkan kedua orang tua Brigadir J sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
Hal ini diungkap oleh Kamaruddin sebagai bentuk dukungan dan menjalankan hak-hak orang tua Brigadir J yang memang ingin hadir langsung di dalam persidangan.
Ibu Brigadir J pun sempat terisak ketika diberikan kesempatan untuk berbicara dengan Bharada E. Ia pun meminta Bharada E untuk berkata jujur.
"Ya anakku, tolong katakanlah dengan jujur, agar ia tenang di pangkuan Tuhannya" ujar ibu Brigadir J.
Tak hanya orang tua Brigadir J, Kamaruddin juga ikut memboyong pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak untuk menyaksikan dakwaan kepada tersangka yang membuat nyawa sang kekasih melayang.
Ia pun termasuk dalam 12 saksi yang datang, diantaranya Samuel Hutabarat (Ayah Yoshua), Rosti Simanjuntak (Ibu Yoshua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yoshua), Devianita Hutabarat (Adik Yoshua), dan Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yoshua).