Suara.com - Setelah memanggil Ganjar Pranowo untuk memberikan klarifikasi pernyataanya yang siap jadi capres 2024, kini giliran FX Hadi Rudyatmo yang menghadap PDI Perjuangan.
Rudy dipanggil PDIP buntut menyatakan dukungan nyapres ke Ganjar Pranowo.
Mengenai hal ini, PDIP melalui Ketua DPP PDIP bidang Dewan Kehormatan Partai Komarudin Watubun menjatuhkan sanksi keras dan terakhir terhadap Ketua DPC Solo PDIP.
"Rudy terpaksa harus diberikan sanksi yang berat. Sanksi peringatan keras dan terakhir pada FX Rudyatmo," katanya saat membacakan sanksi untuk Rudy dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com pada Rabu, (26/10/2022).
Baca Juga: Duduk Perkara FX Rudy Disanksi Keras PDIP: Berawal Dukung Ganjar Nyapres, Langgar Keputusan Kongres
Komarudin mengatakan bahwa semua yang menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan Ketua Umum partai yaitu Megawati Soekarnoputri. Seluruh kader harus tertib tanpa kecuali.
Lebih lanjut, penjatuhan sanksi dilakukan secara sama tanpa pandang bulu ke semua kader PDIP. Apalagi, Rudy merupakan kader senior PDIP.
Sebagai salah satu yang dituakan di partai, Rudy seharusnya dapat memberi contoh.
Rudy yang mendengar pembacaan sanksi dirinya tampak menganggukan kepalanya tanda menerima sambil menyatakan kata siap.
"Siap," kata Rudy sambil mengangguk kepala.
Baca Juga: Dukung Ganjar Pranowo Nyapres, FX Rudy Dijatuhi Sanksi Keras
Sebelumnya, Ganjar resmi dijatuhi sanksi teguran lisan oleh DPP PDIP buntut ucapannya siap nyapres demi bangsa dan negara. Keputusan itu diambil seusai Ganjar penuhi panggilan klarifikasi atas ucapannya tersebut di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) lalu.
Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menjelaskan, bahwa Ganjar telah memberikan klasifikasinya soal ucapan siap nyapres tersebut.
Ia menyebut, dalam ucapan Ganjar itu dinilai memang tidak melanggar apa pun aturan partai, namun ucapannya menimbulkan multitafsir.
Kendati begitu, kata Komarudin, bidang kehormatan DPP PDIP tetap menjatuhi sanksi kepada Ganjar. Hanya saja sanksi itu hanya berupa teguran lisan saja.