Suara.com - Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung membenarkan Irfan Widyanto membeli dua unit digital video recorder atau DVR dan satu hardisk berkapasitas 1 terabyte kepadanya. DVR dan hardisk tersebut dibeli untuk mengganti DVR dan hardisk yang terpasang di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Afung saat bersaksi di sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan. Dalam keterangannya, Afung menyebut penggantian DVR dan hardisk tersebut dilakukan pada 9 Juli 2022 atas permintaan Irfan lewat WhatsApp.
"Permintaan dua unit DVR dan hardisknya 1 terabyte," kata Afung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Adapun total biayanya Rp3.550.000. Afung menyebut tarif tersebut sudah berikut jasa pemasangan.
"Kurang lebih totalnya semua itu Rp3.550 juta itu sama ongkos jasa saya ya," ungkap Afung.
Menurut Afung, Irfan mentransfer uang tersebut kepadanya menggunakan m-banking. Namun, bukan atas nama Irfan melainkan atas nama orang lain.
"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," bebernya.
Peran Irfan
Irfan merupakan anak buah dari tim CCTV kasus KM. 50, Agus Cahya a.k.a Acay mendapat tugas untuk mengganti CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lokasi ini merupakan tempat di mana Brigadir J atau Yosua dibunuh.
Baca Juga: Tepis Keterangan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Itu Berdasarkan Asumsi
Dia berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait jumlah CCTV yang ada di lokasi.