Sidang Bharada E Disiarkan Tanpa Audio, Eks Anggota Komisi Yudisial Duga Alasannya karena Ini

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:13 WIB
Sidang Bharada E Disiarkan Tanpa Audio, Eks Anggota Komisi Yudisial Duga Alasannya karena Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali digelar pada Selasa (25/10/22) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Agenda sidang juga untuk memeriksa saksi-saksi dari keluarga Brigadir J. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 12 orang.

Meski persidangan disiarkan secara terbuka lewat media massa, tetapi Majelis Hakim melarang sidang tersebut disiarkan dengan akses audio.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan bagi publik. Banyak yang menerka-nerka alasan dibalik keputusan hakim yang meminta sidang ditayangkan tanpa akses audio.

Baca Juga: Sidang Bharada E Berlangsung Penuh Air Mata, Bersimpuh dan Tak Ada Eksepsi

Merespons perihal sidang disiarkan tanpa suara, mantan anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, memprediksi alasan Majelis Hakim melakukan hal tersebut agar saksi tidak terpengaruh oleh keterangan saksi lainnya.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Taufiq saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (26/10/22).

"Ini prediksi saya. Kalau di dalam pengadilan itu kan saksi nggak boleh mendengarkan saksi yang lain," tutur Taufiq.

Lebih jelas, Taufiq menerangkan bahwa keputusan tersebut untuk menjaga objektifitas para saksi.

"Ini mungkin tujuannya untuk objektifitas supaya saksi tidak terpengaruh," lanjutnya.

Baca Juga: Lihat Jaksa Tenteng Tas Mewah Puluhan Juta di Sidang Putri Candrawathi Hebohkan Jagat Maya, Ternyata eh Ternyata...

Eks anggota KY ini mengungkapkan, soal permintaan hakim agar audio persidangan dimatikan merupakan diskresi yang dimiliki oleh seorang hakim.

"Jadi, ini mungkin pertimbangan, ini sudah menyangkut diskresi hakim. Hakim boleh saja meminta seperti itu," terang Taufiq.

Menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang objektifitas saksi, keputusan hakim masih bisa diterima. Namun, jika dilihat dari sisi hak informasi publik, hal ini perlu dipertanyakan.

"Kalau dari sisi itu, mungkin kita maklumi. Karena bisa saja saksi akan mengintip-intip dengar. Tapi dari sisi hak informasi publik, bagaimana ini. Karena itu adalah hak asasi bagi masyarakat untuk mendengarkan," kata Taufiq.

Dalam dialognya, Taufiq juga membandingkan persidangan di MK dengan persidangan di pengadilan negeri.

"Meskipun dalam hal pengadilan di MK itu nggak dipersoalkan. Bahkan di MK, saksi maupun ahli sama-sama bareng hadir, bahkan sama-sama mendengarkan. Yang penting nanti ada perdebatan, hakim yang akan menilai," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI