Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali digelar pada Selasa (25/10/22) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang juga untuk memeriksa saksi-saksi dari keluarga Brigadir J. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 12 orang.
Meski persidangan disiarkan secara terbuka lewat media massa, tetapi Majelis Hakim melarang sidang tersebut disiarkan dengan akses audio.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan bagi publik. Banyak yang menerka-nerka alasan dibalik keputusan hakim yang meminta sidang ditayangkan tanpa akses audio.
Merespons perihal sidang disiarkan tanpa suara, mantan anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, memprediksi alasan Majelis Hakim melakukan hal tersebut agar saksi tidak terpengaruh oleh keterangan saksi lainnya.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Taufiq saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (26/10/22).
"Ini prediksi saya. Kalau di dalam pengadilan itu kan saksi nggak boleh mendengarkan saksi yang lain," tutur Taufiq.
Lebih jelas, Taufiq menerangkan bahwa keputusan tersebut untuk menjaga objektifitas para saksi.
"Ini mungkin tujuannya untuk objektifitas supaya saksi tidak terpengaruh," lanjutnya.
Baca Juga: Sidang Bharada E Berlangsung Penuh Air Mata, Bersimpuh dan Tak Ada Eksepsi
Eks anggota KY ini mengungkapkan, soal permintaan hakim agar audio persidangan dimatikan merupakan diskresi yang dimiliki oleh seorang hakim.