Pasrah Eksepsi Ditolak, Febri Diansyah Sebut Banyak Hoaks dan Fitnah di Kasus Ferdy Sambo cs

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:12 WIB
Pasrah Eksepsi Ditolak, Febri Diansyah Sebut Banyak Hoaks dan Fitnah di Kasus Ferdy Sambo cs
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (26/10/2022).

Penolakan ini diterima oleh penasihat hukum Putri, Febri Diansyah. Justru Febri dan rekan-rekan penasihat hukumnya siap untuk segera masuk ke sidang pembuktian untuk meluruskan berbagai hal yang berkembang saat ini.

Pasalnya, Febri menilai, ada banyak hoaks yang beredar terutama di luar persidangan. Hal inilah yang ingin kubunya klarifikasi lewat pengujian fakta persidangan.

"Banyak informasi yang tidak benar yang beredar di luar persidangan. Kami mengajak semua pihak melihat ruang tengah peradilan ini agar fakta-fakta bisa kita uji," tutur Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak-Teriak Sebut Nama Ferdy Sambo

Febri menyebut hoaks yang berkembang di luar malah akan merusak proses peradilan yang sedang berjalan. Karena itulah pihak penasihat hukum akan fokus untuk menguji semua alat bukti yang dimiliki di persidangan.

"Segala caci maki, informasi yang tidak benar, hoaks, fitnah-fitnah yang beredar di luar peradilan, itu tentu tidak akan memberikan keadilan untuk siapapun. Itu hanya akan merusak pada proses yang berjalan," ujar Febri.

"Kami akan fokus pada fakta persidangan. Kami punya bukti-bukti tentu saja, Jaksa Penuntut Umum juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari persidangan. Itulah yang akan diuji dalam rangkaian proses nantinya," sambung Febri.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memastikan ada banyak hal yang akan dibuka serta diuji di pengadilan. Sebab ada beberapa fakta yang hilang di dakwaan.

Misalnya saja proses klarifikasi oleh Sambo di rumah Duren Tiga, yang menurut Febri ada di proses rekonstruksi tetapi tidak ada di surat dakwaan JPU.

Baca Juga: Lihat Jaksa Tenteng Tas Mewah Puluhan Juta di Sidang Putri Candrawathi Hebohkan Jagat Maya, Ternyata eh Ternyata...

Alhasil surat dakwaan JPU membuat seolah-olah Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk ditembak tanpa diklarifikasi dahulu mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dugaan pelecehan seksual itu juga akan diujikan di persidangan, dimulai dari peristiwa di rumah Magelang pada 4 Juli 2022.

"Ada banyak hal yang akan dibuktikan, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 yang hilang dari dakwaan," jelas Febri.

"Ada peristiwa di tanggal 7, dugaan adanya kekerasan seksual, yang menurut kami itu setidaknya ada 4 bukti yang mendukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut," imbuhnya.

Hal-hal yang hilang itulah yang akan dibuktikan di persidangan. "Kami juga berkomitmen untuk menghormati Majelis Hakim," pungkas Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI