Suara.com - PamanFerdy Sambo, Amsal Sampetondok dikabarkan menghadiri sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Rabu (26/10/2022).
Amsal Sampetondok yang mengaku sebagai paman Ferdy Sambo itu terlihat tersenyum ketika ditemui wartawan.
Dia memakai kacamata dan mengenakan kemeja berwarna biru muda saat menghadiri agenda persidangan sang jenderal bintang dua itu.
"Saya paman dari Ferdy Sambo," ungkap Amsal dilihat Suara.comdari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (26/10/2022).
Paman Ferdy Sambo itu menyampaikan bahwa dirinya berasal dari Sulawesi.
Amsal juga menyatakan bahwa seluruh anggota keluarga mendukung Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. Keluarga juga berharap persidangan Ferdy Sambo berjalan lancar.
"Kami seluruh keluarga dari Ferdy Sambo mendukung dalam doa, mendukung dalam doa moga-moga dalam persidangan lancar dan mendapat berkat dari Tuhan yang Maha Kuasa," jelas Amsal Sampetondok.
Ferdy Sambo dan Amsal Sampetondok pun sempat bertemu dan menyapa ketika keluar. Akan tetapi, Amsal mengaku dirinya tak menyampaikan apapun kepada sang keponakan.
"Tidak boleh, karena ini masih dalam proses sidang. Nggak bisa," terangnya.
Adapun Amsal juga menyampaikan bahwa dia bertolak dari Sulawesi turut memboyong sejumlah keluarga, mulai dari tante, om dan saudara-saudara Ferdy Sambo.
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat meminta kepada ketua majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa digabung.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat, berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Arman.
Namun, jaksa penuntut umum atau JPU keberatan atas permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar JPU.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan akan mempertimbangkan usulan tim kuasa hukum dan keberatan JPU.
"Kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," imbuhnya.