Paman Ferdy Sambo Hadiri Sidang Putusan Sela, Bertolak dari Sulawesi Demi Beri Dukungan ke Sang Jenderal

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:53 WIB
Paman Ferdy Sambo Hadiri Sidang Putusan Sela, Bertolak dari Sulawesi Demi Beri Dukungan ke Sang Jenderal
Paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok dikabarkan menghadiri sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Rabu (26/10/2022).

Amsal Sampetondok yang mengaku sebagai paman Ferdy Sambo itu terlihat tersenyum ketika ditemui wartawan.

Dia memakai kacamata dan mengenakan kemeja berwarna biru muda saat menghadiri agenda persidangan sang jenderal bintang dua itu.

"Saya paman dari Ferdy Sambo," ungkap Amsal dilihat Suara.com dari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Respons Penasihat Hukum Usai Eksepsi Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim: Kami Fokus Fakta Dan Saksi

Paman Ferdy Sambo itu menyampaikan bahwa dirinya berasal dari Sulawesi.

Amsal juga menyatakan bahwa seluruh anggota keluarga mendukung Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. Keluarga juga berharap persidangan Ferdy Sambo berjalan lancar.

"Kami seluruh keluarga dari Ferdy Sambo mendukung dalam doa, mendukung dalam doa moga-moga dalam persidangan lancar dan mendapat berkat dari Tuhan yang Maha Kuasa," jelas Amsal Sampetondok.

Ferdy Sambo dan Amsal Sampetondok pun sempat bertemu dan menyapa ketika keluar. Akan tetapi, Amsal mengaku dirinya tak menyampaikan apapun kepada sang keponakan.

"Tidak boleh, karena ini masih dalam proses sidang. Nggak bisa," terangnya.

Baca Juga: Datang Langsung Dari Sulawesi, Keluarga Ferdy Sambo Saksikan Sidang Pembunuhan Brigadir: Kami Mendukung Dalam Doa

Adapun Amsal juga menyampaikan bahwa dia bertolak dari Sulawesi turut memboyong sejumlah keluarga, mulai dari tante, om dan saudara-saudara Ferdy Sambo.

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat meminta kepada ketua majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa digabung.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat, berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Arman.

Namun, jaksa penuntut umum atau JPU keberatan atas permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri.

"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar JPU.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan akan mempertimbangkan usulan tim kuasa hukum dan keberatan JPU.

"Kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI