Tepis Keterangan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Itu Berdasarkan Asumsi

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:52 WIB
Tepis Keterangan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Itu Berdasarkan Asumsi
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menepis keterangan yang disampaikan oleh 12 orang saksi yang dihadirkan dari keluarga Brigadir J dalam sidang pemeriksaan pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Arman Hanis menilai bahwa keterangan para saksi dari pihak keluarga Brigadir J itu diungkapkan berdasarkan asumsi.

"Dalam persidangan kita sampaikan, karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," kata Arman pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri ini mengatakan bahwa segera mengungkapkan fakta yang sebenarnya berdasarkan bukti yang dia temukan, terkait keterangan dari berita yang disiarkan melalui tv dan daring.

Baca Juga: Kesaksian Pilu Vera Pacar Brigadir J di Persidangan: Permintaan Maaf Yosua hingga Cekcok dengan 'Squad'

"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari tv yang kita dengarkan, yang harus kita ungkap kebenarannya," tegas Arman.

Majelis Hakim sidang pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santosa sebelumnya sudah memeriksa 12 orang saksi pada Selasa kemarin. Para saksi yang dihadirkan itu berasal dari keluarga besar mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Para saksi yang hadir, di antaranya Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (Ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

Selain itu, sidang juga dihadiri terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang juga didampingi kuasa hukumnya. Richard Eliezer sama sekali tidak membantah keterangan saksi di persidangan.

Dalam sidang itu, Bharada E mengaku menyesal karena menembak Brigadir J. Ia juga mengatakan akan mendukung keluarga besar Brigadir J dalam bersaksi berdasarkan yang ia rasakan dalam insiden pembunuhan itu.

Baca Juga: Majelis Hakim Minta Hadirkan Keluarga Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan

Richard Eliezer juga mengaku tidak mempercayai skenario yang menyebutkan ada pelecehan seksual, sebagaimana yang dilaporkan Putri dan Ferdy Sambo.

"Saya akan berkata jujur. Saya akan membela abang saya, Bang Yos, terkahir kalinya. Karena saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan," tegas Richard pada Selasa (25/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI