Suara.com - Satpam Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar menjadi satu dari delapan saksi yang diperiksa dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dalam perkara ini, Irfan merupakan anggota polisi yang mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam kesaksiannya, Zapar turut memaparkan alasan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV, yakni untuk meningkatkan kualitas gambar. Selain itu, dalam surat dakwaan JPU, disebutkan kalau Irfan melarang Zapar ketika hendak melapor kepada Ketua RT pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu.
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Irfan menyimpulkan bahwa keterangan Zapar tidak dapat membuktikan adanya larangan untuk menelpon ketua RT. Pasalnya, Zapar tidak bisa menyebutkan secara detail siapa sosok yang melarang tersebut.
"Saya tanya siapa di antara orang-orang itu yang melarang, juga dia tidak bisa menyebutkan, dia tidak bisa menyebutkan. Saya tanya, ada ancaman tidak? ternyata juga tidak ada ancaman," kata Henry saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Artinya, saya menyimpulkan dari keterangan saksi satu ini tadi bahwa mereka datang tidak disertai dengan ancaman, tidak memaksa, tidak melarang untuk minta izin ke Pak RT," tambahnya.
Henry juga berpendapat keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang melompat. Artinya, keterangan langsung masuk pada peristiwa sore hari pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu.
"Dia tidak menceritakan bahwa mereka datang sebelumnya jam 3. Maka itu saya gali, karena tugas kami ini adalah untuk menggali mencari kebenaran yang materiil," ujar Henry.
Bantahan Irfan
Dalam hal ini, Irfan membantah keterangan yang disampaikan Abul Zapar, satpam Komplek Polri Duren Tiga cum saksi di ruang sidang. Zapar menyebut kalau Irfan melarang dirinya saat hendak melapor kepada Ketua RT. 05 RW.01.
"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," kata Irfan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zapar juga memaparkan alasan Irfan ketika ditanya maksud dan tujuan mengganti DVR CCTV, yakni meningkatkan kualitas gambar. Keterangan itu dibantah Irfan yang menyebut dirinya hanya mendapat perintah atasan.
"Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan. Terakhir terkait 3 sampai 5 orang mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," ucap dia.
Keterangan Zapar
Pada Sabtu 9 Juli 2022, Zapar sedang bertugas di pos jaga Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu, dia menerima kedatangan Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dan Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang, Zapar mengakui jika Irfan datang ke pos jaga di Komplek Polri Duren Tiga sekitar pukul 16.00 WIB. Zapar juga mengatakan kalau Irfan hendak mengganti DVR CCTV yang ada di komplek tersebut.
"Apakah hari sabtu saksi didatangi terdakwa?," tanya hakim.
"Iya sorenya. Itu sekitar jam 4 atau 5 sore," jawab Zapar.
"Terdakwa datangi untuk?" lanjut hakim.
"Untuk meminta pergantian DVR," kata Zapar.
Zapar mengatakan, Irfan mengaku hendak meningkatkan kualitas gambar. Oleh sebab itu, DVR CCTV harus diganti.
"Kenapa harus diganti?" tanya hakim.
"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," ungkap Zapar.
Zapar saat itu menerima alasan Irfan. Hanya saja, dia harus melapor terlebih dahulu kepada Ketua RT. 05 RW. 01.
"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," beber Zapar.