Suara.com - Majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Tim penasihat hukum pasangan ini pun angkat berbicara.
Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Sambo dan Putri, Arman Hanis mengatakan sekarang pihaknya akan fokus pada fakta ataupun saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ujar Arman ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Dalam kesempatan ini, Arman juga menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap keberatan kliennya. Menurutnya, keputusan itu sudah sesuai dengan KUHAP.
"Kami, tim penasihat hukum, menghormati. Jadi, apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP," sambungnya.
Arman juga mengatakan pihaknya turut menyaksikan jalannya persidangan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Arman menegaskan pihaknya akan mengungkap kebenaran dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan tersebut, karena menurutnya keterangan itu berdasarkan pada asumsi.
"Dari berita maupun dari TV yang kami dengarkan, yang harus kami ungkap kebenarannya, ya nanti dalam persidangan kami sampaikan karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," tambahnya.
Arman juga meminta agar majelis hakim menggabungkan keterangan saksi dari pihak kliennya dengan saksi dari keluarga Brigadir J dalam satu persidangan.
Selain saksi yang dihadirkan sama, hal tersebut juga mempercepat persidangan sebagaimana asas persidangan murah dan sederhana, katanya.
"Terdakwa dalam hal ini kan penasihat hukumnya juga sebagian besar sama. Jadi, kami meminta agar bisa digabung persidangannya," usulnya.
"Jadi, bukan kami mengada-ada juga, memang dalam persidangan pidana itu dimungkinkan, tapi semuanya kami serahkan ke majelis hakim," sambung Arman.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), majelis hakim menolak keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya, serta menolak keberatan terdakwa Putri Chandrawati.
Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. [ANTARA]