Suara.com - Keluarga besar Ferdy Sambo datang jauh-jauh dari Sulawesi untuk menyaksikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) hari ini. Mereka menyatakan datang untuk memberikan dukungan langsung.
Paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok mengatakan, sejumlah keluarga sepakat datang hari ini ke PN Jaksel untuk memberikan dukungan dan doa.
"Kami seluruh keluarga dari FS (Ferdy Sambo), mendukung dalam doa, moga-moga dalam persidangan lancar dan mendapat berkat dari Tuhan yang Maha Esa," kata Amsal Sampetondok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Menurut dia, ada beberapa tante dan paman Ferdy Sambo yang hadir di persidangan. Seluruhnya berasal dari Sulawesi.
"Dari Sulawesi sama beberapa tante dan omnya dan saudara-saudaranya," ucap Amsal.
Sebelumnya, dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Dalam sidang itu, nantinya ada 12 saksi yang akan dihadirkan. Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat meminta kepada ketua majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa digabung.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat, berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Arman.
Namun, jaksa penuntut umum atau JPU keberatan atas permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar JPU.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan akan mempertimbangkan usulan tim kuasa hukum dan keberatan JPU.
"Kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ujar hakim Wahyu.