Wajar PDIP Tegur Ganjar Pranowo dan Rudyatmo

Siswanto Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Wajar PDIP Tegur Ganjar Pranowo dan Rudyatmo
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo saat memenuhi panggilan DPP PDIP di Jakarta. (Foto: Dok DPP PDIP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan PDI Perjuangan memberikan peringatan keras kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Solo F. X. Hadi Rudyatmo karena memberikan dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maju menjadi calon presiden.

PDI Perjuangan belum mengeluarkan pengumuman resmi menyangkut siapa calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mereka usung. Kewenangan menentukan masih menunggu keputusan Megawati Soekarnoputri. 

Sebelum itu, PDI Perjuangan lebih dulu memberikan sanksi teguran lisan kepada Ganjar karena menyatakan siap maju menjadi calon presiden.

Sebelum diberi sanksi, Rudy dipanggil ke DPP untuk dimintai keterangan. 

"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan Ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa kecuali," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Dewan Kehormatan Partai Komarudin Watubun di Jakarta, hari ini.

Rudy mendapatkan sanksi lebih berat karena dia merupakan kader senior.

"Karena Pak Rudy ini adalah kader senior, maka tentu sanksi juga harus lebih berat. Karena itu kita jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir pada saudara F. X. Rudyatmo," kata Komarudin.

PDI Perjuangan, kata Komarudin, tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.

"Tapi di ruangan ini kemarin saya sampaikan kita menjatuhkan sanksi supaya kader-kader kita ini merasa adil dari Sabang sampai Merauke," kata dia.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bikin Ketua PDIP Kota Solo Menunggu 30 Menit, Rudyatmo: Saya Taat dan Patuh

Rudy yang mendengarkan langsung pembacaan sanksi itu terlihat mengangguk. "Siap," kata Rudy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI