"Terdakwa datangi untuk?" lanjut hakim.
"Untuk meminta pergantian DVR," kata Zapar.
Zapar mengatakan, Irfan mengaku hendak meningkatkan kualitas gambar. Oleh sebab itu, DVR CCTV harus diganti.
"Kenapa harus diganti?" tanya hakim.
"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," ungkap Zapar.
Zapar saat itu menerima alasan Irfan. Hanya saja, dia harus melapor terlebih dahulu kepada Ketua RT 05 RW. 01.
"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," beber Zapar.
Peran Irfan
Irfan merupakan anak buah dari tim CCTV kasus KM. 50, Agus Cahya a.k.a Acay mendapat tugas untuk mengganti CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait jumlah CCTV yang ada di lokasi.