Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes dan BPOM Harus Evaluasi

Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes dan BPOM Harus Evaluasi
Ilustrasi ginjal - fakta mengenai penyakit gagal ginjal misterius [freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia tengah mendalami adanya potensi maladministrasi dalam kasus gagal ginjal akut di Indonesia sehingga terjadi kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi.

Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Kementerian Kesehatan dinilai tidak memiliki data sebaran penyakit yang akurat. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Kami menemukan potensi maladministrasi. Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus ini," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kemarin.

Menurut Robert, Kemenkes tidak punya data pokok tentang sebaran penyakit, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

Baca Juga: Unilever Tarik Produk Dry Shampoo atau Sampo Kering Diduga Picu Kanker, Apa sih Itu dan Bagaimana Pakainya?

Selain itu, Kemenkes juga dinilai tidak punya standardisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pelayanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Lebih lanjut, menurut Robert kondisi seperti itu menyebabkan belum terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium. Pihak Ombudsman juga melihat adanya potensi BPOM melakukan maladministrasi.

BPOM dinilai sudah lalai mengawasi premarket (proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan) dan postmarket control (pengawasan usai produk beredar).

Ombudsman menilai bahwa BPOM tidak maksimal dalam mengawasi produk yang diuji oleh perusahaan farmasi (uji mandiri) pada tahap premarket. Robert menyebutkan bahwa BPOM harus lebih aktif dalam berperan melakukan uji terhadap produk-produk farmasi.

Selain itu, Ombudsman juga melihat ada kesenjangan antara standardisasi yang diatur BPOM dengan implementasi di lapangan. Robert menegaskan BPOM wajib memaksimalkan tahapan verifikasi dan validasi sebelum penerbitan izin edar.

Baca Juga: Pakar Ungkap Penyebab Utama Gagal Ginjal Akut dan Sarankan Lebih Banyak Konsumsi Air Putih

Pada tahap postmarket control, Ombudsman menilai bahwa dalam tahapan ini perlu adanya pengawasan BPOM pasca pemberian izin edar.

"BPOM perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk yang beredar. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi mutu kandungan produk yang beredar," pungkas Robert.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI