![Sejumlah anggota Brimob berjaga di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/30/43954-rumah-dinas-ferdy-sambo.jpg)
"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," beber Zapar.
Peran Irfan
Irfan merupakan anak buah dari tim CCTV kasus KM. 50, Agus Cahya a.k.a Acay mendapat tugas untuk mengganti CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait jumlah CCTV yang ada di lokasi.
Dalam hal ini, Irfan mendapat perintah dari Agus untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan Agus selaku terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai menjalankan aksinya, Irfan ditelpon oleh terdakwa Chuck Putranto, eks Korspri Kadiv Propam Polri. Saat itu Chuck kembali menekankan apakah tugas mengganti DVR CCTV itu sudah dilaksanakan atau belum.
"Jangan lupa untuk mengganti dengan DVR yang baru," kata Chuck kepada Irfan sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Irfan lantas menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung. Dalam sambungan telepon itu, Irfan memesan dua unit kamera CCTV dan meminta Afung datang ke Komplek Polri Duren Tiga untuk menggantinya.
Afung pun tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung diantar Irfan menuju pos security. Kemudian, Irfan bertemu dengan security berama Abdul Zapar dan menyampaikan hendak mengganti DVR CCTV.
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/20/27755-terdakwa-ferdy-sambo-jalani-sidang-di-pn-jaksel-brimob-pengawalan-ferdy-sambo.jpg)
Zapar tidak langsung memberi izin dan menyampaikan kepada Irfan kalau dirinya harus lebih dulu melapor ke Ketua RT. 05 RW. 01. Namun Irfan melarang Zapar yang saat itu hendak menghubungi ketua RT.