Suara.com - Abdul Zapar, petugas keamanan yang bertugas pada Sabtu (9/7/2022) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu, dia menerima kedatangan Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dan Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang, Zapar mengakui jika Irfan datang ke pos jaga di Komplek Polri Duren Tiga sekitar pukul 16.00 WIB. Zapar juga mengatakan kalau Irfan hendak mengganti DVR CCTV yang ada di komplek tersebut.
"Apakah hari Sabtu saksi didatangi terdakwa?," tanya hakim di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
"Iya sorenya. Itu sekitar jam 4 atau 5 sore," jawab Zapar.
"Terdakwa datangi untuk?" lanjut hakim.
"Untuk meminta pergantian DVR," kata Zapar.
Zapar mengatakan, Irfan mengaku hendak meningkatkan kualitas gambar. Oleh sebab itu, DVR CCTV harus diganti.
"Kenapa harus diganti?" tanya hakim.
"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," ungkap Zapar.
Zapar saat itu menerima alasan Irfan. Hanya saja, dia harus melapor terlebih dahulu kepada Ketua RT. 05 RW. 01.