Bharada E Benarkan Kesaksian Kamaruddin Sebut Ada Tiga Penembak Brigadir J, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:50 WIB
Bharada E Benarkan Kesaksian Kamaruddin Sebut Ada Tiga Penembak Brigadir J, Begini Kata Pakar Hukum Pidana
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi dalam persidangan Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/22) kemarin.

Saat menjadi saksi, Kamaruddin mengungkapkan beberapa poin. Salah satunya soal keberadaan penembak ketiga di hari eksekusi Brigadir J.

Menariknya, kesaksian dari kuasa hukum keluarga Brigadir J ini disetujui oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Bharada E.

Baca Juga: Kondisi Tangan Diborgol, Sambo Kembali Bersalaman dengan Dua Orang Usai Jalani Sidang di PN Jaksel

Menanggapi soal Bharada E menerima kesaksian dari Kamaruddin, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa diartikan jika Bharada E membenarkan semua kesaksian Kamaruddin.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Jamin saat menjadi narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (26/10/22).

"Waktu Bharada E mengatakan menerima, bukan berarti dia membenarkan. Jadi menerima itu bukan membenarkan semua keterangan itu," kata Jamin seperti dikutip Suar.com.

Lebih jelas, Jamin mengungkapkan, kebenaran dari kesaksian Kamaruddin perlu dibuktikan melalui keterangan dari saksi lain yang melihat, mengalami, dan mendengarkan sendiri peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, dkk.

"Nanti itu tetap saja perlu mendapatkan keterangan lain dari saksi lain yang melihat sendiri, mengalami sendiri, dan mendengarkan sendiri," lanjut Jamin.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Terdakwa Putri Chandrawati

Jamin menilai, saksi dari keluarga korban tidak ada yang bisa membenarkan keterangan dari Kamaruddin. Hanya saksi yang berada di lokasi kejadian yang bisa membuktikan apakah keterangan dari Kamaruddin benar atau salah.

"Tapi terkait dengan adanya penembakan, berapa tembakan, siapa yang menembak, tidak satupun saksi tersebut yang bisa memutuskan dan bisa menyatakan dengan benar," tutur Jamin.

"Mereka tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mendengar sendiri terjadinya suatu hal tersebut," imbuhnya.

Saksi dari keluarga korban hanya bisa melihat apa yang terjadi usai kejadian penembakan tersebut terjadi.

"Mereka hanya melihat dari apa yang sudah selesai terjadinya tindak pidana. Contohnya korban dibawa ke Jambi, lalu dibuka, dan mereka melihat adanya tembakan-tembakan di tubuhnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI