Suara.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Maruf dan Bripka RR alias Ricky Rizal selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka akan dihadapkan dengan orang tua hingga kekasih Yosua dalam sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi pada, Rabu, 2 November 2022 pekan depan. Terdakwa Kuat dan Ricky bersama-sama akan dihadapkan dengan ke 12 saksi dari keluarga Yosua.
"Penasihat hukum kami sampaikan persidangan akan kami gabungkan dengan Ricky jadi mohon berbagi tempat duduk dengan penasihat hukum Ricky," kata Wahyu dalam sidang putusan sela terdakwa Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Wahyu menjelaskan 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Baca Juga: Eksepsi atau Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Mentah Majelis Hakim: Lanjutkan Pemeriksaan!
Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Ferdy Sambo dan Putri
Selain Kuat dan Ricky, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga akan berhadapan dengan 12 saksi dari keluarga Yosua dalam sidang selanjutnya pada Selasa, 1 November 2022 pekan depan.
Kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat meminta kepada ketua majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa digabung.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat, berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Arman.
Baca Juga: Berkemeja Putih saat Jalani Putusan Sela, Penampilan Ferdy Sambo Mirip Siapa Ya?
Namun, jaksa penuntut umum atau JPU keberatan atas permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar JPU.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan akan mempertimbangkan usulan tim kuasa hukum dan keberatan JPU.
"Kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," tutupnya.