Suara.com - Aditya Cahya, anggota polisi yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, terdakwa yang menjalani sidang adalah Irfan Widyanto.
Aditya saat itu mendapat perintah untuk memeriksa barang bukti terkait kematian Yosua. Dalam hal ini, dia membantu penyidik untuk melakukan pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri.
Dalam pemeriksaan itu, Aditya mendapati CCTV yang diperiksa itu dalam keadaan data yang kosong. Selain itu, CCTV itu tak dapat diakses. Selain
"Di mana kami terima info bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim, kosong yang mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses," kata Aditya di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Jadi ada DVR yang diserahkan ke Puslabfor Bareskrim dan ternyata isinya kosong?" tanya majelis hakim.
"Siap. Dari dasar itu kami lakukan penyelidikan, saya langsung saat itu berkomunikasi langsung dengan Pak Marjuki," jawab Aditya.
Marjuki merupakan petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pos tempat dia berjaga tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo.
Kepada Aditya, Marjuki memberikan informasi masih terdapat kardus CCTV yang tertinggal di pos satpam. Aditya kemudian mengonfirmasi Kompol Herry selaku pemeriksa CCTV di Puslabfor Polri untuk mencocokkan antara kardus dan CCTV tersebut.
"Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di Pos satpam adalah identik DVR yang sama," ucap Aditya.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Keberatan Nota Pembelaan Putri Candrawathi Di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Dari temuan itu, Aditya melapor ke pimpinan dan kemudian membikin laporan polisi untuk melakukan penyelidikan.