Dicuri Geng Sambo, Raibnya CCTV Kasus Brigadir J di Duren Tiga Terungkap dari Temuan Kardus Kosong di Pos Satpam

Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:41 WIB
Dicuri Geng Sambo, Raibnya CCTV Kasus Brigadir J di Duren Tiga Terungkap dari Temuan Kardus Kosong di Pos Satpam
Dicuri Geng Sambo, Raibnya CCTV Kasus Brigadir J di Duren Tiga Terungkap dari Temuan Kardus Kosong di Pos Satpam. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aditya Cahya, anggota polisi yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, terdakwa yang menjalani sidang adalah Irfan Widyanto.

Aditya saat itu mendapat perintah untuk memeriksa barang bukti terkait kematian Yosua. Dalam hal ini, dia membantu penyidik untuk melakukan pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri.

Dalam pemeriksaan itu, Aditya mendapati CCTV yang diperiksa itu dalam keadaan data yang kosong. Selain itu, CCTV itu tak dapat diakses. Selain

"Di mana kami terima info bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim, kosong yang mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses," kata Aditya di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Keberatan Nota Pembelaan Putri Candrawathi Di Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Jadi ada DVR yang diserahkan ke Puslabfor Bareskrim dan ternyata isinya kosong?" tanya majelis hakim.

"Siap. Dari dasar itu kami lakukan penyelidikan, saya langsung saat itu berkomunikasi langsung dengan Pak Marjuki," jawab Aditya.

Marjuki merupakan petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pos tempat dia berjaga tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo.

Kepada Aditya, Marjuki memberikan informasi masih terdapat kardus CCTV yang tertinggal di pos satpam. Aditya kemudian mengonfirmasi Kompol Herry selaku pemeriksa CCTV di Puslabfor Polri untuk mencocokkan antara kardus dan CCTV tersebut.

"Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di Pos satpam adalah identik DVR yang sama," ucap Aditya.

Baca Juga: Sidang Berlanjut, Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Bakal Berhadapan Dengan Orang Tua Serta Kekasih Brigadir J

Sidang kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Dari temuan itu, Aditya melapor ke pimpinan dan kemudian membikin laporan polisi untuk melakukan penyelidikan.

"Saya lapor ke pimpinan, lalu pimpinan lakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang terjadi, setelah diputuskan membuat LP terkait hilangnya barbuk atau dokumen elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga," pungkas dia.

Irfan Cek CCTV di Komplek Polri

Irfan adalah anak buah dari Acay yang merupakan tim CCTV Kasus KM. 50. Kalai itu, Acay memerintahkan Irfan mengecek CCTV yang ada di rumah dinas Sambo.

Acay yang pada Sabtu (9/7/2022) sedang berada di Bali mendapat perintah dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan untuk mengecek kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, Hendra menerima informasi telah terjadi baku tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo. Buntutnya, satu ajudan bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Cerita itu merupakan skenario palsu yang dirancang oleh Ferdy Sambo. Narasinya, telah terjadi pelecehaan seksual yang dilakukan Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Acay langsung mengontak anak buahnya yang bernama Irfan Widyanto. Singkat cerita, Irfan menjalankan perintah tersebut dan mendapati 20 kamera CCTV di sekitar lokasi lalu melaporkannya kepada Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan itu kemudian diteruskan Agus kepada Hendra. Saat itu, Hendra masih berada di rumah dinas Ferdy Sambo bersama eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin.

"Bang, izin. Anak buahnya Acay laporan ke saya sebanyak 20 CCTV," kata Agus.

"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]

Agus kemudian merangkul Irfan seraya menunjuk CCTV yang akan diambil, yakni di pertigaan lapangan Basket Komplek Polri Duren Tiga.

"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.

"Tidak tahu," jawab Irfan.

Kepada Irfan, Agus menyebut kalau DVR CCTV tersebut ada di pos security. Irfan kemudian diperintah mengganti DVR CCTV dengan yang baru.

Selain itu, Agus juga meminta kepada Irfan untuk mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Perintah Agus yang sama juga dijalankan oleh Irfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI