Sidang Berlanjut, Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Bakal Berhadapan Dengan Orang Tua Serta Kekasih Brigadir J

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:57 WIB
Sidang Berlanjut, Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Bakal Berhadapan Dengan Orang Tua Serta Kekasih Brigadir J
Ferdy Sambo tersenyum saat ditanya awak media soal isi catatan dalam buku hitam pribadinya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berhadapan dengan orang tua hingga kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di sidang pekan depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan mereka sebagai saksi di perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," kata ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Wahyu menyebut ke-12 saksi tersebut merupakan keluarga Brigadir J yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Baca Juga: Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi

Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

"Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," ujar Wahyu.

Sebelumnya, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Alasannya, dakwaan yang jatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: 'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI