Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:35 WIB
Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi
Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas keputusan tersebut, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 1 November 2022 pekan depan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Wahyu juga menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. Alasannya, karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

Ferdy Sambo tersenyum saat ditanya awak media soal isi catatan dalam buku hitam pribadinya. (Suara.com/M Yasir)
Ferdy Sambo tersenyum saat ditanya awak media soal isi catatan dalam buku hitam pribadinya. (Suara.com/M Yasir)

Sama seperti Putri, sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 12 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada sidang pekan depan tersebut.

Baca Juga: Berkemeja Putih saat Jalani Putusan Sela, Penampilan Ferdy Sambo Mirip Siapa Ya?

"Saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," perintah hakim.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan seluruh dakwaan JPU demi hukum. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

Permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri itu lantas ditanggapi JPU. Mereka menilai eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.

"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI