Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satu pengakuan pentingnya adalah ia hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bahkan usai sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa (18/10/2022) pekan lalu, Bharada E meminta maaf karena tidak bisa menolak perintah dari Sambo yang saat itu masih berpangkat jenderal polisi.
Namun pengakuan Bharada E ini dinilai tidak serta-merta bisa meringankan beban hukumannya nanti. Hal ini seperti yang disampaikan oleh pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho.
Hibnu menilai saksi yang dihadirkan di persidangan Selasa (25/10/2022) kemarin ada yang meringankan sekaligus memberatkan posisi Bharada E sebagai terdakwa.
Baca Juga: Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela
Hibnu kemudian menyoroti status Bharada E sebagai justice collaborator yang telah diasesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara mendalam.
"Faktor yang meringankan antara lain ada motif keterpaksaan untuk melakukan suatu penembakan. Tapi keterpaksaan ini, kalau kita lihat, kenapa penembakannya tidak hanya sekali tetapi lebih dari satu kali? Ini yang mungkin agak sedikit memberatkan nantinya terhadap Bharada E," ujar Hibnu, dilihat Suara.com lewat tayangan Kabar Petang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (26/10/2022).
Hibnu tidak mengesampingkan faktor psikologis Bharada E sebagai polisi muda untuk menolak perintah Sambo. Namun ia menilai Bharada E tidak seharusnya melanjutkan tembakannya.
Pasalnya tembakan bertubi-tubi ini yang dinilai sebagai bentuk penyiksaan terhadap mendiang Brigadir J.
"Harusnya begitu salah satu tembakan, cukup. Kan (dia) tahu luka itu bagaimana, sakitnya kan sangat menyiksa sekali, kenapa ditambah tembakan yang kedua maupun ketiga. Di sinilah makanya dalam teori sebab-akibat, Bharada E tetap turut serta melakukan kejahatan, tapi dengan keterpaksaan," jelas Hibnu.
Baca Juga: Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim
"Harusnya memang ada suatu sifat menolak. Cukup satu kali. Atau memang tadinya tidak mau, tapi tidak mau (kan) tidak mungkin, tapi satu kali sudah cukup, menyerah. Artinya ini ada suatu penyiksaan, ada suatu kemungkinan (terjadinya) pembunuhan," sambung Hibnu.
Bharada E Minta Maaf Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
Bharada E mencuri perhatian dengan permintaan maaf yang disampaikannya secara terbuka usai sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) pekan lalu.
Ajudan Sambo yang paling muda itu mengaku menyesal telah melepaskan beberapa timah panas ke tubuh Brigadir J. Ia mengaku tidak mampu menolak perintah sang mantan Kadiv Propam Polri.
"Saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga Almarhum bang Yos (Yosua)," ucap Bharada E yang terlihat didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," tuturnya menambahkan.