Beda PNS dan PPPK: Gaji, Jenjang Karir, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Beda PNS dan PPPK: Gaji, Jenjang Karir, Status Kepegawaian dan Masa Pensiun
Beda PNS dan PPPK (ASN//cpns.info)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi CPNS pada tahun 2022 ini. Namun, digantikan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK). Mungkin, Anda belum mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK. Lantas, apa beda PNS dan PPPK? Simak informasi berikut ini.

1. Perbedaan dari segi status kepegawaian

PNS

PNS merupakan pegawai tetap di pemerintahan, instansi, atau lembaga pemerintah yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS memiliki nomor kepegawaian nasional. 

Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP

PPPK

PPPK merupakan pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jabatan tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah. 

2. Jenjang Karir 

PNS

Sebagai pegawai tetap, PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan sampai level pimpinan utama.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Guru? Ini Rincian Honor dan Tunjangannya

PPPK

Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 99 menyebutkan bahwa pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 

Oleh karena itu, pegawai berstatus PPPK sulit mendapatkan kenaikan jabatan karena harus melalui proses pengangkatan jabatan sebagai pegawai di luar instansi yang dikenal dengan sebutan open bidding. 

3. Hak-Hak Jaminan Kerja dan Cuti

PNS

Sebagai pegawai tetap, PNS mendapatkan lebih banyak hak cuti daripada pegawai PPPK. PNS dapat mengajukan cuti, mendapatkan jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja yang disediakan oleh Pemerintah. 

PPPK

PPPK tidak mendapatkan hak-hak jaminan kerja sebanyak PNS. PPPK berhak hanya atas mengajukan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja. 

4. Jumlah Gaji

PNS

Gaji PNS diatur oleh undang-undang dan diberikan berdasarkan golongan. PNS juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah di mana yang bersangkutan bekerja. 

PPPK

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai pelengkap informasi, berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

5. Masa Pensiun

PNS

Pejabat administrasi PNS bisa pensiun di usia 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi bisa pensiun di usia 60 tahun. 

PPPK

Pegawai PPPK tidak memiliki masa pensiun. Karena masa kerjanya berdasarkan kontrak kerja, PPPK menyesuaikan masa kerja di  instansi tersebut berdasarkan kesepakatan. Masa kerja PPPK dapat bertahan hanya satu tahun atau lebih berdasarkan kebutuhan instansi dan perjanjian dengan yang bersangkutan.  

Demikian informasi mengenai beda PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat dan memberi pencerahan bagi Anda yang akan bingung untuk mendaftar PNS atau PPPK. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI