Suara.com - Pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi CPNS pada tahun 2022 ini. Namun, digantikan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK). Mungkin, Anda belum mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK. Lantas, apa beda PNS dan PPPK? Simak informasi berikut ini.
1. Perbedaan dari segi status kepegawaian
PNS merupakan pegawai tetap di pemerintahan, instansi, atau lembaga pemerintah yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS memiliki nomor kepegawaian nasional.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP
PPPK
PPPK merupakan pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jabatan tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.
2. Jenjang Karir
PNS
Sebagai pegawai tetap, PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan sampai level pimpinan utama.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Guru? Ini Rincian Honor dan Tunjangannya
PPPK
Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 99 menyebutkan bahwa pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Oleh karena itu, pegawai berstatus PPPK sulit mendapatkan kenaikan jabatan karena harus melalui proses pengangkatan jabatan sebagai pegawai di luar instansi yang dikenal dengan sebutan open bidding.
3. Hak-Hak Jaminan Kerja dan Cuti
PNS
Sebagai pegawai tetap, PNS mendapatkan lebih banyak hak cuti daripada pegawai PPPK. PNS dapat mengajukan cuti, mendapatkan jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja yang disediakan oleh Pemerintah.
PPPK
PPPK tidak mendapatkan hak-hak jaminan kerja sebanyak PNS. PPPK berhak hanya atas mengajukan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja.
4. Jumlah Gaji
PNS
Gaji PNS diatur oleh undang-undang dan diberikan berdasarkan golongan. PNS juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah di mana yang bersangkutan bekerja.
PPPK
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai pelengkap informasi, berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
5. Masa Pensiun
PNS
Pejabat administrasi PNS bisa pensiun di usia 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi bisa pensiun di usia 60 tahun.
PPPK
Pegawai PPPK tidak memiliki masa pensiun. Karena masa kerjanya berdasarkan kontrak kerja, PPPK menyesuaikan masa kerja di instansi tersebut berdasarkan kesepakatan. Masa kerja PPPK dapat bertahan hanya satu tahun atau lebih berdasarkan kebutuhan instansi dan perjanjian dengan yang bersangkutan.
Demikian informasi mengenai beda PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat dan memberi pencerahan bagi Anda yang akan bingung untuk mendaftar PNS atau PPPK.
Kontributor : Mutaya Saroh