Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo terlihat bersalaman dengan dua orang usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022). Momen itu terjadi usai sang terdakwa digiring petugas kejaksaan dan kepolisian.
Ferdy Sambo terpantau keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.32 WIB. Sambo yang telah mengenakan rompi tahanan tampak menyalami dua pria berpakaian batik di belakang anggota polisi.
Setelahnya, Sambo tampak memberi salam dengan mengangkat dua tangannya yang terborgol dan berlalu ke arah yang lain.
Momen Ferdy Sambo bersalaman sebelum atau sesudah persidangan pertama kali terjadi pada Kamis (20/10/2022) pagi. Saat Sambo berjalan, ada seorang pria bertubuh gempal yang hendak menyalaminya. Momen itu disambut Sambo dengan menyalami pria itu dengan kondisi tangan terborgol.
Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Majelis Hakim Minta Dihadirkan 12 Saksi dalam Sidang Selanjutnya
Terpisah, Arman Hanis selaku kuasa hukum Sambo mengatakan, pria itu adalah kawan lama kliennya. Bahkan, pria itu sudah dianggap seperti saudara sendiri.
"Oh itu teman lama beliau sudah seperti saudara," kata Arman dalam pesan singkat kepada wartawan.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Alasannya, karena seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
Atas ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya pada Selasa 2 November 2022.
Baca Juga: Irfan Polisi Pengecek CCTV di Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo Jalani Sidang, 8 Saksi Dihadirkan JPU
"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan mendatang," kata Wahyu.
Sidang putusan sela ini digelar sejak pukul 09.46 WIB. Ferdy Sambo hadir mengenakan kemeja putih tanpa membawa buku catatan hitam yang biasa ditentengnya.
Pada Senin (17/10/2022) tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsinya mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Pada Kamis (20/10/2022), JPU memberikan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Dalam tanggapaan JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.
Atas hal itu JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).