Suara.com - Pulau pasir belakangan ini jadi perhatian publik, setelah muncul perdebatan antara masyarakat pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni dengan Australia terkait kepemilikan Pulau Pasir.
Menurut Ferdi Tanoni, pemerintah Australia mengklaim secara sepihak mengenai kepemilikan Pulau Pasir, padahal tempat tersebut diklaim masih masuk dalam wilayah Kepulauan NTT.
Pemerintah Australia selama ini pernah warga mendesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, terakhir kalinya ada aktifitas pengeboran minyak bumi di wilayah tersebut.
Ferdi Tanoni menyebutkan jika di Pulau Pasir terdapat beberapa kuburan para leluhur masyarakat Rote dan bermacam artefak lainnya.
Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Kapal Terbakar di NTT Ditemukan Mengapung, Ada yang Masih Bayi
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” kata Ferdu menegaskan
Berikut adalah fakta-fakta mengenai Pulau Pasir yang menjadi perdebatan antara Pemerintah Australia dan warga NTT, antara lain sebagai berikut:
1. Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah Indonesia
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspasaf) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani, mengungkapka jika Pulau Pasir yang diklaim pihak Pemerintah Australia tidak termasuk dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Melalui akun media sosial Twitter, Abdul Kadir Jaelani mengatakan jika Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah administrasi Indonesia.
“Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda," cuitnya melalui akun Twitter-nya, @akjailani pada Senin (24/10/2022).
2. Banyak flora dan fauna beragam di Pulau Pasir
Diansir dari laman resmi parkaustralia.gov.au, di Pulau Pasir terdapat keragaman flora dan fauna yang jarang ditemukan di wilayah lainnya.
Di Pulau Pasir terdapat penyu hijau yang menemukan ruang bebas untuk leluasa bertelur, selain itu hidup reptil lainnya yang ditemukan di perairan laut dangkal.
3. Terdapat situs Ramsar di Pulau Pasir
Di tempat ini terdapat Situs Ramsar, yakni tempat perjanjian konservasi lahan basah internasional, nama tersebut terinsiprasi dari tempat dimana perjanjian tersebut diselenggarakan, yaitu di Iran pada 02 Febuari 1971.
Situs Ramsar sendiri terletak di dalam Ashmore Reef Marine Park. Taman Laut Australia lainnya dengan situs Ramsar di dekatnya adalah Taman laut Pantai Eighty Mile dan Taman Laut Teluk Roebuck.
4. Tempat memancing yang menyenangkan
Keunikan lainnya di Pulau Pasir adalah, para pengunjung bebas melakukan aktifitas memancing sesuka hati di wilayah tersebut.
Karena terumbu karangnya agak sensitif, para pengunjung diharuskan menggunakan tambatan, jika sudah terisi semua maka akan ditambahkan jangkar yang ada di pasir.
Aktifitas memancing boleh dilakukan selama pengunjung menggunkan zona rekreasi yang sesuai dengan Aturan Penangkapan Ikan Rekreasi Pemerintah, karena ada juga spesies yang masih dilindungi dan tidak diijinkan untuk ditangkap.
Kontributor : Damayanti Kahyangan