Suara.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan. Pencekalan itu dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh.
"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Ahmad menyebut KPK meminta Abdul tidak bepergian dalam kurun waktu selama enam bulan. Selama proses pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kantor Pemkab Bangkalan Digeledah Penyidik KPK, Ini Dugaan Penyebabnya
"Berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,"imbuhnya
Dari informasi yang dihimpun, KPK diketahui telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Pemkab Bangkalan.
Meski begitu, KPK belum sama sekali angkat bicara terkait serangakaian penggeledahan tersebut. Hingga kini belum diketahui kasus apa yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah itu.