Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya
Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

Atas ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya pada Selasa 2 November 2022.

"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan mendatang," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Sidang putusan sela ini digelar sejak pukul 09.46 WIB. Ferdy Sambo hadir mengenakan kemeja putih tanpa membawa buku catatan hitam yang biasa ditentengnya.

Baca Juga: Jalani Sidang Putusan Sela, Ferdy Sambo Tak Lagi Bawa Buku Catatan Hitam

Pada Senin (17/10/2022) tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsinya mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

Pada Kamis (20/10/2022), JPU memberikan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Dalam tanggapaan JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.

Atas hal itu JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa ketika itu memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) hari ini dengan agenda putusan sela.

Baca Juga: Jalani Sidang Putusan Sela, Setelan Ferdy Sambo Kali Ini Berubah, Pilih Pakai Kemeja Putih

"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI