Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Dapat Program Bebas Bersyarat, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Keluar Lapas Sukamiskin
Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Buka Bersama Partai Hanura dengan Kepala Daerah, Gubernur Aceh Beberkan Cerita Saat Retret
02 Maret 2025 | 01:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI