Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Berujung Disemprot Pengacara Sambo: Tidak Benar!

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:09 WIB
Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Berujung Disemprot Pengacara Sambo: Tidak Benar!
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak hadir sebagai saksi pelapor di persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022).

Kehadirannya mendapat sorotan besar, salah satunya akibat kesaksian mencengangkan yang ia sampaikan. Misalnya saja Kamaruddin yang membuka dugaan terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer, bersama dengan Putri Candrawathi, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," terang Kamaruddin di persidangan, dikutip Suara.com, Rabu (26/10/2022).

Majelis hakim PN Jaksel sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J saat pengacara Kamaruddin Simanjutak memberikan keterangan karena ada pengunjung yang live, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Yosea)
Majelis hakim PN Jaksel sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J saat pengacara Kamaruddin Simanjutak memberikan keterangan karena ada pengunjung yang live, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Yosea)

Pernyataan ini tentu menimbulkan kontroversi. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy turut membantah kesaksian Kamaruddin tersebut. Kini bantahan yang sama juga disampaikan oleh penasihat hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang.

Baca Juga: Sidang Bharada E Disiarkan Langsung Tanpa Audio, Pengamat Hukum Pidana: Keterbukaan Tanggung!

"Catatan kami menyoroti keterangan yang disampaikan penasihat hukum keluarga korban, yaitu rekan Kamaruddin, yang beberapa keterangannya justru tidak ada di surat dakwaan, tidak ada juga di dalam fakta persidangan," kata Rasamala.

"Dan kami menduga bahwa keterangan itu sengaja disampaikan justru untuk mengaburkan pemeriksaan di dalam pengadilan," imbuh Rasamala, dikutip dari tayangan Breaking News di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (26/10/2022).

Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkap setidaknya dua poin yang dinilai tidak tepat. Yang pertama soal tuduhan Putri ikut menembak Brigadir J.

"Padahal di dalam surat dakwaan maupun bukti-bukti berkas perkara, di fakta persidangan nanti juga akan disajikan, tidak ada sama sekali menyebut bu Putri melakukan penembakan langsung," jelas Rasamala.

"Jadi ada cerita-cerita baru yang disampaikan dan itu beberapa kali diingatkan oleh Majelis Hakim, tetapi yang bersangkutan tetap menyampaikan itu seolah-olah memang mau membangun narasi dan menggiring opini publik dan saya menduga ada kesengajaan untuk mengaburkan pemeriksaan perkara ini," sambungnya.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Hadiahkan Rp5 Miliar untuk Eksekusi Brigadir J

Ketika dikonfirmasi lagi oleh pembawa acara, Rasamala kembali menegaskan bantahannya. "Ya jelas itu tidak benar. Karena di dalam fakta persidangan, ini kan kita membaca dari berkas perkara, termasuk keterangan Richard sendiri, tidak ada menyebutkan bahwa bu Putri melakukan penembakan langsung kepada Yosua," tegas Rasamala.

Rasamala membuka beberapa dasar argumentasinya untuk menepis kesaksian Kamaruddin tersebut, misal uji forensik dan balistik.

"Makanya kan beberapa kali hakim minta dasar untuk membuktikan pernyataan yang disampaikan bahwa ada penembakan itu apa, itu kan tidak bisa juga disampaikan oleh Kamaruddin," imbuh Rasamala.

Rasamala Aritonang eks pegawai KPK yang berniat bikin partai politik. (Suara.com/Arga)
Rasamala Aritonang. (Suara.com/Arga)

Poin lain yang ikut disorot Rasamala adalah kesaksian Kamaruddin perihal pertengkaran Sambo dan Putri.

"Perselisihan antara bu Putri dengan pak Sambo, itu kan tidak ada di berkas perkara yang kita periksa, tidak disampaikan juga di dalam dakwaan. Tiba-tiba itu muncul ceritanya, dan ketika dikonfirmasi dari mana buktinya juga tidak bisa disampaikan," pungkas Rasamala.

Rasamala pun mendorong setiap saksi yang dihadirkan untuk menyampaikan informasi sebatas yang mereka ketahui serta tentu harus bisa dipertanggungjawabkan, sebab semua saksi harus mengungkap kesaksiannya di bawah sumpah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI