Taktik Hotman Paris Selamatkan Irjen Teddy Minahasa Dari Jerat Kasus Narkoba, Kirim Pesan Ke LPSK

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:19 WIB
Taktik Hotman Paris Selamatkan Irjen Teddy Minahasa Dari Jerat Kasus Narkoba, Kirim Pesan Ke LPSK
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotman Paris, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Jadi pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi saudara Doddy dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan sekarang Kapolda yang sedang bersinar karirnya," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya yang bisa mengajukan justice collaborator bukan pelaku utama. Menurutnya dalam kasus yang menjerat kliennya pelaku utama adalah Doddy dan Linda.

"Diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda, buktinya 2 kg (narkoba) tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres. Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator?," kata Hotman menegaskan.

Baca Juga: Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Minta LPSK Tolak Ajuan JC AKBP Dody: Diduga Pelaku Utama

Seperti diketahui, AKBP Dody Prawiranegara lewat kuasa hukumnya, Adriel Purba mengajukan JC ke LPSK pada Senin (24/10/2022).

Dia mengatakan kliennya bakal membongkar kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka dalam hal ini siap dan sudah saya konfirmasi ketiganya siap untuk menjadi JC, untuk membongkar semua keterlibatan TM," kata Adriel di Kantor LPSK, Senin (24/10/2022).

"Asalkan, yaitu tadi kami berharap untuk LPSK dalam hal ini mempertimbangkan bahwa klien kami bisa diterima jadi JC," katanya.

Adriel menilai, Doddy sejauh ini sangat kooperatif saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Atas hal itu, dia meyakini Dody bisa menjadi JC kasus narkoba Teddy Minahasa.

Baca Juga: Tegaskan Penetapan Tersangka Irjen Teddy Minahasa Sesuai Prosedur, Polda Metro Siap Diuji Keabsahan di Peradilan

"Klien kami itu sangat koperatif sangat jujur saya bisa nilai itu, saya bisa yakini itu," ucap Adriel.

Dia memastikan kliennya mengetahui secara detail tentang rencana busuk Teddy Minahasa terkait kasus narkoba itu. Adriel berharap Dody bisa diterima sebagai JC dalam perkara tersebut.

"Yang akan membongkar seluk-beluk dari kasus ini," ungkapnya.

Tudingan Adriel Ke Teddy

Sebelumnya, Adriel sempat menuding Teddy sebagai otak di balik kasus peredaran sabu ini. Dia mengklaim hal itu berdasar keterangan Dody dan lima tersangka lain yang menjadi kliennya.

Jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ungkap Adrial kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Sebagai informasi, dalam perkara ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka.

Mereka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI