Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice bakal kembali digelar hari ini, Rabu (26/10/2022).
Untuk sidang kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Agendanya adalah putusan sela.
Masih di hari ini, dilanjutkan dengan sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang berlanjut pada Kamis (27/10/2022) besok untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.
Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat (28/10) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," tambah Djuyamto. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Sempat Bertengkar, pada Malam Sebelum Tragedi