Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa, 25 Oktober 2022 ini. Berapa sih gaji PPPK guru?
Sebagai informasi PPPK termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga akan memperoleh gaji dan tunjangan. Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Tunjangan yang dapat diperoleh PPPK guru maupun non-guru, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji baik secara berkala maupun istimewa sesuai dengan perundang-undangan. Besaran gaji PPPK tergantung pada masing-masing golongan.
Pada Pasal 5 pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu bagi instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020:
1. Golongan I dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200
2. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900
3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200
4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600
5. Golongan V PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700
6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800
7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900
8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100
9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000
10. Golongan X PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000
11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800
12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800
13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100
14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300
15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900
16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100
17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500
Demikian ulasan mengenai gaji PPPK berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat