Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual dan Beri Hukuman Berat ke Pelaku

Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:53 WIB
Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual dan Beri Hukuman Berat ke Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keenam, mendesak Kemenkop UMKM untuk segara membentuk tim independen yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini dan memberikan rekomendasi penyelesaian yang adil bagi korban.

Sebelumnya, Kemenkop UKM buka suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap oknum PNS kepada pegawai honorer di tahun 2019. Kemenkop UKM mengupayakan proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.

Setelah aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).

Arif melanjutkan, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap empat pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

"Dalam perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020," jelas dia.

Sementara di sisi lain, tutur Arif, Kemenkop UMK juga langsung memanggil dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

"Kami menjatuhkan sanksi berupa status nonjob (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr MF dan 24 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Saudara WH dan ZP," katanya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM, Laman Konde.co Diserang, KKJ: Tindak Kejahatan, Hambat Kerja Jurnalis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI