Suara.com - Seleksi PPPK guru 2022 dibuka mulai hari ini Selasa (25/10/2022). Bagi guru dengan status tenaga honorer dipersilahkan ikut mendaftar. Bahkan pemerintah memberikan beberapa kategori prioritas PPPK guru 2022.
Lantas apakah guru honorer dapat pioritas dan masuk dalam kategori tersebut? Tenaga honorer dengan klasifikasi tertentu dimasukkan dalam proritas pertama dan kedua.
Total ada 3 kategori prioritas PPPK guru 2022, yaitu Prioritas I-III. Namun secara umum seleksi PPPK guru 2022 ini terdiri dari 2 pelamar, yaitu pelamar Prioritas dan pelamar umum. Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih rinci dan perbedaannya masing-masing.
Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 22 Tahun 2022 ada dua jenis pelamar yang dapat mendaftarkan diri pada rekrutmen PPPK Guru 2022 yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya
1. Pelamar Umum
Pelamar umum adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbud Ristek. Selain itu, tenaga pendidik lulusan PPG yang terdaftar di Dapodik juga masuk dalam kategori ini.
2. Pelamar Prioritas
Peserta dengan klasifikasi berikut termasuk dalam pelamar prioritas, termasuk para guru honorer. Pelamar Prioritas dibagi menjadi tiga:
- Pelamar Prioritas I
Tenaga honorer kategori (THK) II, guru non-ASN, lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021. - Pelamar Prioritas II
THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. - Pelamar Prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Ketegori prioritas ini sesuai dengan yang dikatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pihaknya telah memprioritaskan kepada guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahun 2021 untuk dapat ikut seleksi lagi tahun ini.
Baca Juga: Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem.
Tak Perlu Ujian Lagi
Bagi tenaga honorer dan pelamar lain yang masuk dalam kategori Prioritas I tidak perlu ikut ujian lagi. Sebab mereka telah dianggap lolos ujian dengan nilai ujian tahun lalu.
Sebagaimana dijelaskan dalam situs gurupppk.kemdikbud.go.id, 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Namun bagi pelamar prioritas II, III dan umum tetap perlu mengikuti ujian dan seleksi lanjutan.
Setidaknya ada sembilan syarat umum yang wajib dipenuhi pelamar PPPK Guru 2022, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 59 tahun
- Tidak pernah melakukan pidana dengan penjara
- Tidak pernah dipecat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupum pegawai swasta.
- Tidak terlibat dalam politik praktis
- Sertifikasi pendidikan memenuhi kualifikasi dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D IV) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran PPPK guru 2022 dilakukan lewat portal SSCASN. Namun hingga berita ini diterbitkan laman https://sscasn.bkn.go.id/ belum dapat diakses.
Sebab progress seleksi PPPK guru 2022 masih dalam tahap persiapan pendaftaran. Seperti yang terlihat di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Portal SSCASN akan dapat diakses segera. Demikian penjelasan tentang kategori prioritas PPPK guru 2022 serta persyaratan bagi pelamarnya.