Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali digelar pada Selasa (25/10/22) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari keluarga Brigadir J. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 12 orang.
Meski persidangan disiarkan secara terbuka lewat media massa, tetapi Majelis Hakim melarang sidang Bharada E disiarkan secara langsung atau live. Bukan itu saja, siaran sidang tersebut juga disiarkan tanpa akses audio.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim yang melarang persidangan digelar secara langsung dan tanpa adanya suara atau audio, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hajar menilai persidangan tersebut digelar dengan keterbukaan tanggung.
Baca Juga: Vera Simanjuntak Sempat Dihubungi Empat Kali Satu Jam Sebelum Brigadir J Dibunuh
Hal ini dilontarkan oleh Fickar saat menjadi narasumber dalam unggahan kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (25/10/22).
"Jadi ini keterbukaannya keterbukaan tanggung. Hanya gambar saja," tutur Fickar seperti dikutip Suara.com.
Fickar berujar, saat melihat persidangan Bharada E, penonton seperti sedang menonton film kartun.
Sosok pengamat hukum pidana ini lantas menilai, seharusnya sidang tersebut dilaksanakan dengan keterbukaan total agar penonton dapat menafsirkan dan melihat apa yang terjadi di persidangan.
"Menurut saya sih seharusnya keterbukaan itu ya harusnya total, tidak hanya gambar tapi juga suara supaya orang bisa menafsirkan atau melihat apa yang terjadi di dalam persidangan," lanjut Fickar.
Baca Juga: Vera Simanjuntak Sebut Brigadir J Diancam dan Dituduh: Aku Dituduh Bikin Ibu Sakit!
Dalam dialognya, Fickar betutur, penonton bisa dibuat bertanya-tanya ketika dalam persidangan tersebut tidak dimunculkan audio,
"Hanya saja ketika suara tidak dikeluarkan, orang kemudian penonton terutama menjadi bertanya-tanya," kata Fickar.