CEK FAKTA: Benarkah Bharada E Cium Kaki Orang Tua Yosua di Persidangan?

Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:04 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Bharada E Cium Kaki Orang Tua Yosua di Persidangan?
Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat di ruang sidang (Youtube/ @LINGKAR HARIAN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah rekaman video dengan klaim yang menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencium kaki orang tua Brigadir Yosua di persidangan, benarkah?

Informasi tersebut di posting lewat akun Youtube dengan nama pengguna LINGKAR HARIAN pada Selasa, (25/10/2022).

Thumbnail serta judul pada video menggunakan narasi 'TERKINI, BHARADA ELIEZER CIUM KAKI KEDUA ORANG TUA BRIGADIR JOSHUA DI PERSIDANGAN'. 

Sementara itu, gambar di thumbnail itu juga memperlihatkan Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat yang tak lain adalah orang tua Yosua berada di ruang sidang.

Baca Juga: Tante Brigadir J ke Bharada E di Ruang Sidang: Jujurlah Biar Kami Lega

Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta, klaim pada video Youtube tersebut adalah hoax atau salah.

Penjelasan

Faktanya, video dengan durasi 1:36 detik ini tidak memperlihatkan Bharada E mencium kaki orang tua Yosua.

Adapun video tersebut sesungguhnya berisi pemberitaan mengenai momen mengharukan Bharada E saat meminta maaf atas kesalahannya membunuh Yosua.

Bharada E yang menggunakan kemeja hitam langsung sungkem di hadapan orang tua korban serta mencium tangan mereka di persidangan, bukan kaki. 

Baca Juga: Ayah-Ibu Brigadir Yosua Terima Permintaan Maaf Bharada E: Mohon Berkata Jujur Anakku

Video ini merupakan tayangan KOMPAS.com.

Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).

Hari ini Selasa, (25/10/2022),  agenda sidang lanjutan PN Jakarta Selatan perkara pembunuhan Brigadir Yosua meliputi pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 12 orang.

Saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi pelapor yaitu Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak.

Kemudian Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.

Kesimpulan

Video dengan klaim yang menyebutkan bahwa Bharada E mencium kaki orang tua Brigadir Yosua di persidangan adalah salah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI