Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua di Persidangan, Bharada E Tertunduk Lemas

Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:08 WIB
Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua di Persidangan, Bharada E Tertunduk Lemas
Bharada Richard Eliezer nampak tertunduk lemas di PN Jakarta Selatan (Youtube/ KOMPASTV).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Momen tersebut hanya terjadi beberapa menit.

Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI