Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua di Persidangan, Bharada E Tertunduk Lemas

Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:08 WIB
Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua di Persidangan, Bharada E Tertunduk Lemas
Bharada Richard Eliezer nampak tertunduk lemas di PN Jakarta Selatan (Youtube/ KOMPASTV).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E nampak tertunduk lemas saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan perkara pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa, (25/10/2022). 

Pada sidang kali ini, Bharada E juga bertemu langsung dengan keluarga korban untuk memberikan kesaksian. 

Dalam tayangan dari Kanal Youtube KOMPASTV, raut wajah Bharada E terlihat murung. Dia duduk di samping kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

Pria berusia 24 tahun tersebut tertunduk lemas seolah-olah menyesali perbuatannya membunuh rekannya sendiri yang sesama polri. 

Baca Juga: Dua Pria Terancam Hukuman Mati Gegara Todongkan Senjata Api ke Anggota DPRD

Eliezer yang menggunakan kemeja berwarna hitam pun ditenangkan oleh Ronny Talapessy. Sang kuasa hukumnya menepuk-nepuk punggung Eliezer seperti yang terlihat pada video. Eliezer lalu menganggukan kepalanya sambil melempar senyum kecil.

Bharada E Bersimpuh Cium Tangan Keluarga Yosua

Pada kesempatan tersebut Bharada E juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, utamanya ayah dan ibu korban.

Berdasarkan tayangan dari Kanal Youtube KOMPASTV, Bharada E yang sudah berada di ruang persidangan tiba-tiba berjalan untuk menghampiri ayah dan ibu korban yang baru saja tiba.

Terlihat pada video, Bharada E yang menggunakan kemeja hitam langsung sungkem di hadapan orang tua korban serta mencium tangan mereka. Momen mengharukan tersebut sempat menyita perhatian seluruh orang di dalam ruang sidang tersebut.

Baca Juga: Satu Jam Sebelum Brigadir J Dieksekusi Mati, Vera Dihubungi Ajudan Ferdy Sambo

Sang ibu korban Rosti Simanjuntak Tampak mengangguk meresponi sikap Bharada E itu. Sementara ekspresi Samuel Hutabarat atau ayah Brigadir J terlihat dingin sambil mengusah kepala Bharada E. Pandangan matanya sang ayah terus menatap ke depan padahal Bharada E berada di antara mereka.

Momen tersebut hanya terjadi beberapa menit.

Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI