Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E nampak tertunduk lemas saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan perkara pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa, (25/10/2022).
Pada sidang kali ini, Bharada E juga bertemu langsung dengan keluarga korban untuk memberikan kesaksian.
Dalam tayangan dari Kanal Youtube KOMPASTV, raut wajah Bharada E terlihat murung. Dia duduk di samping kuasa hukumnya Ronny Talapessy.
Pria berusia 24 tahun tersebut tertunduk lemas seolah-olah menyesali perbuatannya membunuh rekannya sendiri yang sesama polri.
Baca Juga: Dua Pria Terancam Hukuman Mati Gegara Todongkan Senjata Api ke Anggota DPRD
Eliezer yang menggunakan kemeja berwarna hitam pun ditenangkan oleh Ronny Talapessy. Sang kuasa hukumnya menepuk-nepuk punggung Eliezer seperti yang terlihat pada video. Eliezer lalu menganggukan kepalanya sambil melempar senyum kecil.
Bharada E Bersimpuh Cium Tangan Keluarga Yosua
Pada kesempatan tersebut Bharada E juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, utamanya ayah dan ibu korban.
Berdasarkan tayangan dari Kanal Youtube KOMPASTV, Bharada E yang sudah berada di ruang persidangan tiba-tiba berjalan untuk menghampiri ayah dan ibu korban yang baru saja tiba.
Terlihat pada video, Bharada E yang menggunakan kemeja hitam langsung sungkem di hadapan orang tua korban serta mencium tangan mereka. Momen mengharukan tersebut sempat menyita perhatian seluruh orang di dalam ruang sidang tersebut.
Baca Juga: Satu Jam Sebelum Brigadir J Dieksekusi Mati, Vera Dihubungi Ajudan Ferdy Sambo
Sang ibu korban Rosti Simanjuntak Tampak mengangguk meresponi sikap Bharada E itu. Sementara ekspresi Samuel Hutabarat atau ayah Brigadir J terlihat dingin sambil mengusah kepala Bharada E. Pandangan matanya sang ayah terus menatap ke depan padahal Bharada E berada di antara mereka.
Momen tersebut hanya terjadi beberapa menit.
Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).